Berita Medan

Pelebaran Sungai Bedera, Bangunan Liar Dihuni 25 KK Dirobohkan, Warga: Pemko Medan Pilih Kasih

Pemko Medan merobohkan bangunan liar di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia unutk melakukan peleran Sungai Bedera.

Penulis: Anisa Rahmadani |

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan pelebaran Sungai Bedera dengan cara membongkar bangunan liar yang berada di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Tujuan pelebaran Sungai Bedera untuk mengantisipasi banjir di Kota Medan.

Pembongkaran bangunan liar untuk pelebaran Sungai Bedera membuat 25 kepala keluarga (KK) kini kehilangan tempat tinggal tanpa adanya kompensasi ganti rugi dari Pemko Medan.

Baca juga: BARAK Narkoba yang Dirobohkan Diduga Gunakan Lahan Eks HGU Milik PTPN II, Ternyata Curi Listrik PLN

Dari amatan Tribun Medan, pasca-pembongkaran yang dilakukan dua hari lalu, masyarakat yang sebelumnya memiliki bangunan di lahan tersebut tampak mengumpulkan puing-puing bahan bangunan yang masih bisa digunakan. 

Suryani misalnya, sudah sejak dua hari ini dirinya mengumpulkan puing-puing bahan bangunan miliknya  yang dirobohkan oleh Pemko Medan

Menurut Suryani pembongkaran ini membuat ia bersama 24 KK lainnya kini kehilangan tempat tinggal. 

"Kami kesal tapi tidak bisa berbuat apa-apa, menurut kami pemerintah pilih kasih dalam pembongkaran tersebut," jelasnya. 

Diakuinya memang tanah tersebut milik Pemko Medan, akan tetapi yang justru ia sesalkan penggusuran dinilai tebang pilih.

Pemko Medan hanya menggusur bangunan liar dari jalan utama dan ujung Jalan Kemiri.

"Seharusnya kalau mau pelebaran sungai alasannya itu sampai Jalan Gaperta itu harus dirobohkan dan sekolah yang berdiri tersebut harusnya juga turut dirobohkan," katanya sembari mengumpulkan sisa-sia bangunan tersebut. 

Sementara hal serupa juga dikatakan langsung oleh Tamba, pemiliki bangunan yang turut dibongkar di lokasi  tersebut. 

Diceritakan Tamba, bahwa pembongkaran bangunan yang dilakukan Pemko Medan ini terkesan tebang pilih. 

"Karena cuman kami aja yang dirobohkan yang berada di sepanjang pinggir jalan Asrama itu tidak ada yang di robohkan," katanya.

Kata Tamba, bahwa dirinya sudah membeli tanah milik Pemko tersebut secara resmi.

"Kami sudah lama mendirikan bangunan sejak tahun 2000-an, tapi kenapa baru ini digusur dan kami juga punya sertifikat tanah disini," katanya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved