Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Mendadak Muncul Sosok Mantan Hakim Agung, Sebut Pembunuhan Brigadir J Spontan, Bukan Berencana
Mendadak muncul sosok mantan Hakim Agung Kamar Pidana Umum dan Militer 2011-2018 di kasus
TRIBUN-MEDAN.com - Mendadak muncul sosok mantan Hakim Agung Kamar Pidana Umum dan Militer 2011-2018 di kasus Ferdy Sambo.
Sosok ini menyebut tindakan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah tindakan yang spontan oleh Ferdy Sambo.
Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Umum dan Militer 2011-2018 itu Prof. Gayus Lumbuun, yang menilai Ferdy Sambo spontan membunuh Brigadir J berdasar sejumlah petunjuk.
Baca juga: Resmi! 3 Kali Kalah Tandang, Chelsea Pecat Thomas Tuchel Usai Ditekuk Zagreb
Prof. Gayus Lumbuun menilai terdapat sejumlah hal yang memperlihatkan tindakan Ferdy Sambo untuk memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J, bukan tindakan pembunuhan terencana.
Gayus menyampaikan hal itu saat diwawancarai Aiman Witjaksono dalam program Aiman di Kompas TV.
Mulanya Aiman mempertanyakan alasan Ferdy Sambo yang merupakan perwira tinggi Polri yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri memerintahkan pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas.
Gayus menilai hal itu memperlihatkan argumennya yakni pembunuhan terhadap Yosua kemungkinan besar adalah tindakan spontan dari Sambo.
Baca juga: Sidang Gugatan Deolipa dan Burhanuddin ke Bharada E hingga Kapolri Ditunda Karena Berkas Tak Lengkap
"Menguatkan yang saya sampaikan. Artinya kalau tidak ada pengaruh-pengaruh obat atau pengaruh-pengaruh emosi yang tidak.
Baca juga: SALMAFINA Kuliti Tabiat Sunan Kalijaga, Karma Pernah Selingkuh hingga Soal Nikah Muda
Emosi tidak diatur di hukum, tidak pernah, tetapi kalau pengaruh yang lain sehingga membuat orang ini tidak stabil, itu kan tidak terencana," kata Gayus seperti dikutip Kompas.com pada Rabu (7/9/2022).
Petunjuk lain, kata Gayus, yang menyiratkan tindakan Sambo yang memerintahkan pembunuhan terhadap Yosua adalah terkait lokasi kejadian.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Sebab menurut Gayus, jika Sambo memang sudah merencanakan membunuh Yosua, kemungkinan besar hal itu tidak dilakukan di tempat yang memungkinkan hal itu terlihat oleh orang lain.
"Termasuk di lingkungan yang tadi. Kenapa dia lakukan di tempat rumahnya yang jelas akan ada banyak orang lihat.
Ada banyak orang. Kenapa tidak diperintahkan ditahan saja. Di dalam tahanan kan cuma sekelompok orang saja, misalnya. Itu menunjukkan dia tidak berencana," ucap Gayus.
Gayus juga menilai, jika penyidik Polri dan jaksa tidak bisa membuktikan dalam persidangan terjadi perencanaan untuk membunuh Yosua, maka kemungkinan Sambo bisa tidak terbukti melakukan perbuatan seperti dalam sangkaan Pasal 340 KUHP yang dikenakan kepadanya saat ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ferdy-sambo-suruh-tembak-tribunmedan.jpg)