Berita Medan
Juru Tulis Togel di Patumbak Ditangkap Polisi, Pelaku Tergiur Upah 25 Persen
Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap seorang juru tulis judi toto gelap (Togel) berinisial PP (59) warga Desa Patumbak Kampung.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap seorang juru tulis judi toto gelap (Togel) berinisial PP (59) warga Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak.
Juru tulis judi itu diamankan saat sedang mengetik nomor tebakan judi di handphonenya di sebuah warung kopi.
Dari tangan juru tulis judi ini, petugas juga mengamankan sebuah buku tafsir mimpi yang sering dijadikan rujukan pemain judi.
Baca juga: Gelar Patroli Malam, Polsek Munte Amankan Seorang Juru Tulis Judi Tolam di Warung Kopi
Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa nomor pesanan, handphone beserta uang pecahan Rp 50 ribu.
"Diamankan juga satu buah buku tafsir mimpi dan kertas berisikan nomor togel yang keluar," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, Rabu (7/9/2022).
Polisi menuturkan pelaku memiliki bos atau agen yang mempekerjakannya.
Setiap hari bos judi berinisial Z itu selalu datang mengutip uang pembelian ke PP.
Berdasarkan pengakuan pelaku, PP mendapat upah sebanyak 25 persen dari hasil penjualannya.
Baca juga: Judi Kim Hongkong Marak, Polisi Amankan Satu Orang Juru Tulis dari Sebuah Warung di Batubara
Saat ini pelaku dibawa ke Polsek Patumbak mempertanggungjawabkan perbuatannya. Juru tulis judi togel ini pun terancam kurungan penjara selama lima tahun.
"Pelaku di ancam melanggar Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 lima tahun hukuman penjara," ucapnya.
(cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tafsir-Mimpi-Jurtul-Togel-Patumbak.jpg)