Brigadir J Tewas Ditembak

Kombes Agus Nur Patria Jalani Sidang Etik Kasus Kematian Brigadir J, Polri Ungkap Perannya

Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Pol Agus Nur Patria, menjalani sidang etik terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua

Tribun Medan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait sidang kode etik anak buah Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nurpatria 

Mereka diberikan sanksi etika dan administratif.

Adapun setelah putusan sidang etik, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo menyatakan banding, sama seperti mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu hak yang bersangkutan (Kompol Baiquni Wibowo)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat keterangan pers di Bareskrim Polri, Jumat (2/9/2022) malam.

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh anggota polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, ada enam tersangka lain, yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri dan Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Baca juga: Terungkap Blunder Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Kabareskrim Heran Tak Lapor Kejadian di Magelang

Kemudian, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved