Sosok Kompol Baiquni Wibowo

Sosok Kompol Baiquni Wibowo, Pernah Ikuti Misi PBB, Kini Dipecat Akibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sosok Kompol Baiquni Wibowo Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri yang dipecat akibat kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: M.Andimaz Kahfi

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela."

"Sanksi administrasi, berupa penempatan selama 23 hari di ruangan patsus Biro Provos Polri. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian," terangnya.

Dedi menerangkan, setelah putusan sidang etik dijatuhkan, Baiquni lantas menyatakan banding.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu hak yang bersangkutan," lanjutnya.

Terkait sosoknya, Baiquni merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 2006.

Ia pernah ditugaskan dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Dalam meniti kariernya di Polri, sejumlah jabatan pernah ia emban.

Baiquni pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Ambon, Maluku.

Ia juga pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bukittinggi.

Selain itu, Baiquni juga pernah dipercaya sebagai Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.

Bahkan, ia pernah mendapat penugasan sebagai Police Officier pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada tahun 2017. (*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved