Sosok Kompol Baiquni Wibowo

Sosok Kompol Baiquni Wibowo, Pernah Ikuti Misi PBB, Kini Dipecat Akibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sosok Kompol Baiquni Wibowo Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri yang dipecat akibat kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: M.Andimaz Kahfi

Sosok Kompol Baiquni Wibowo, Pernah Ikuti Misi PBB, Kini Dipecat Akibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

TRIBUN-MEDAN.COM - Tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo telah dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.

Hal ini merupakan hasil putusan sidang komite kode etik dan profesi Polri (KKEP) pada Jumat (2/9/2022).

Lantas siapa sosok Kompol Baiquni Wibowo?

Dikutip dari Tribunnews.com, Baiquni merupakan Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Karena kasus ini, ia dimutasi ke Yanma Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, Baiquni telah menjalani sidang etik selama 12 jam.

Tepatnya sejak pukul 09.30 WIB sampai 21.00 WIB pada jumat (2/9/2022).

"Pelaksanaan sidang hampir 12 jam, yang digelar sejak pagi tadi pukul 09.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB, Jumat (2/9/2022)," jelas Dedi.

Baiquni dinyatakan terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J .

Baiquni ikut dalam pengrusakan barang bukti berupa ponsel dan CCTV serta menambahkan barang bukti di TKP.

Ada tiga sanksi yang dijatuhkan majelis hakim sidang etik terhadap Baiquni.

Pertama, sanksi etika yang menyatakan perilaku yang dilakukan Baiquni sebagai perbuatan tercela.

Kedua, sanksi administratif, berupa penahanan di tempat khusus (patsus) di Biro Provos Polri selama 23 hari.

Ketiga, Baiquni dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari anggota Polri.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela."

"Sanksi administrasi, berupa penempatan selama 23 hari di ruangan patsus Biro Provos Polri. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian," terangnya.

Dedi menerangkan, setelah putusan sidang etik dijatuhkan, Baiquni lantas menyatakan banding.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu hak yang bersangkutan," lanjutnya.

Terkait sosoknya, Baiquni merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 2006.

Ia pernah ditugaskan dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Dalam meniti kariernya di Polri, sejumlah jabatan pernah ia emban.

Baiquni pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Ambon, Maluku.

Ia juga pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bukittinggi.

Selain itu, Baiquni juga pernah dipercaya sebagai Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.

Bahkan, ia pernah mendapat penugasan sebagai Police Officier pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada tahun 2017. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved