Bocah SNP Terbakar Hidup hidup

Pemilik Warung yang Mandikan Bensin Bocah SMP Hingga Terbakar Hidup-hidup Terancam 7 Tahun Penjara

Pemilik warung yang mandikan bensin bocah SMP hingga terbakar hidup-hidup terancam hukuman 7 tahun penjara

Editor: Array A Argus
HO
Bonar Panjaitan, pemilik warung yang menyebabkan bocah SMP terbakar hidup-hidup setelah dimandikan bensin 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Bocah SMP berinisial MS, yang sempat dimandikan bensin oleh pemilik warung bernama Bonar Panjaitan hingga terbakar hidup-hidup kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Angkatan Laut Belawan.

Bocah SMP itu menderita luka bakar 80 persen setelah dimandikan bensin dan terbakar hidup-hidup akibat ulah Bonar Panjaitan.

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat, pemilik warung yang menyebabkan bocah SMP terbakar hidup-hidup itu terancam hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga: Bocah 13 Tahun Dimandikan Bensin dan Terbakar Hidup-hidup Setelah Ketahuan Mencuri Ikan Teri

Baca juga: SADIS, Bocah 13 Tahun Dimandikan Bensin dan Terbakar, usai Ketahuan Curi Ikan Teri

Pelaku disangkakan atas Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang undang perlindungan anak.

Bisa saja, pelaku juga terancam percobaan pembunuhan, karena nekat mengguyur bocah berinisial MS menggunakan bensin eceran.

"BP sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman tujuh tahun penjara," kata Faisal, Sabtu (3/9/2022).

Faisal mengatakan, saat kejadian, Bonar Panjaitan juga menderita luka bakar.

Ia terkena sambaran api yang membakar tubuh MS.

Bukan hanya Bonar Panjaitan saja yang terbakar, anaknya yang masih berusia 10 tahun juga ikut terkena sambaran api.

Baca juga: Mencuri Ikan Teri, Bocah 13 Tahun Dimandikan Bensin dan Terbakar Hidup-hidup Hingga Nyaris Gosong

Baca juga: BOCAH 13 Tahun Disiram Bensin dan Terbakar karena Ketahuan Curi Ikan Teri, Pelaku Kini Ditangkap

Anaknya itu juga tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Dari keterangan Faisal, pihaknya sudah menerima laporan dari YS, ibu dari MS.

Atas laporan YS pula, polisi menetapkan Bonar Panjaitan sebagai tersangka.

Berdasarkan penyelidikan polisi, bahwa benar kejadian ini bermula saat MS tertangkap mencuri ikan teri seberat setengah kilogram di warung Bonar Panjaitan.

Teri yang dicuri itu sempat disembunyikan MS di bajunya.

Aksi bocah SMP itu ternyata dipergoki oleh istri Bonar Panjaitan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved