Brigadir J Ditembak Mati

KETUA Komnas HAM Ingatkan Publik Jangan Sampai Ferdy Sambo Cs Bebas di Persidangan, Ini Alasannya

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkap gaya santai Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat

Editor: AbdiTumanggor
Tangkapan Layar Video Instagram
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik ingatkan kasus Ferdy Sambo bisa bebas di persidangan karena dia bukan orang sembarangan. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Ferdy Sambo saat ini sudah menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara karena disangkakan Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkap gaya santai Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J pada Selasa (30/8/2022) itu.

Ahmad Taufan Damanik mengatakan Ferdy Sambo juga sempat menyapanya di lokasi rekonstruksi.

Taufan mewanti-wanti, Ferdy Sambo dan tersangka lain, selain Bharada E bisa saja bebas di persidangan. Hal itu diduga karena saksi PC, RR, KM, dan Susi, bisa saja sudah sepakat dalam memberikan kesaksian. Selain itu juga, kata Taufan, Ferdy Sambo uangnya banyak dan bos mafia.

Maka, Taufan berasumsi, Ferdy Sambo dinilainya masih punya kekuatan.

Ketua Komnas Ham Ahmad Taufan Damanik menyebut kalau Ferdy Sambo bukan orang sembarangan. Sambo sudah puluhan tahun di serse. Tentu sudah tahu bagaimana jalan keluarnya.

"Tapi orang sekarang ini yakin banget Sambo, hati hati," ujarnya, Minggu(3/9/2022).

"Sambo bukan orang sembarangan, puluhan tahun dia di reserse," jelasnya.

Segala kelicikan bisa dilakukan Ferdy Sambo. "Bukan nggak tahu dia cara, sebagai bos mafia dia tahu," jawabnya.

Dikatakannya juga kalau Ferdy Sambo punya tipu muslihat.

"Lu nggak tahu siapa gua, senyum dia, dia nyantai aja, jalan gagah," ujarnya.

Alasan Komnas HAM Minta Didalami Lagi Dugaan Pelecehan Seksual

Terkait pendalaman dugaan pelecehan seksual, Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan tujuan sebenarnya. Menurut publik salah tangkap dengan saran pihak Komnas HAM. 

"Kami itu mendorong dugaan kekerasan seksual didalami. Tapi orang salah tanggap mengira kami memvonis si Yosua sebagai pelaku. Bukan! Dia dianggap terduga karena UU TPKS kan, satu kesaksian saja sudah alat bukti, ini sudah 4 kesaksian, berarti 4 alat bukti," kata Taufan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved