Harga BBM Naik

HARGA BBM Naik, Buruh di Sumut akan Gelar Aksi Besar-besaran

Buruh di Sumatera Utara (Sumut) kan menggelar unjuk rasa besar-besaran merespons kenaikan harga Bhn Bakar Minyak (BBM).

TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut menggelar unjukrasa di kawasan Lapangan Merdeka, Medan, Sumatera Utara, Senin (2/11/2020). Dalam aksinya mereka menolak rencana pemerintah yang tidak menaikkan upah buruh serta menuntut pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Buruh di Sumatera Utara (Sumut) kan menggelar unjuk rasa besar-besaran merespons kenaikan harga Bhn Bakar Minyak (BBM).

Gelaran unjuk rasa tersebut dilakukan untuk menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang baru saja diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Baca juga: POLRES Tanah Karo Patroli ke Sejumlah SPBU di Kabanjahe setelah Harga BBM Naik

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, aksi ini akan digelar, pada Selasa (6/9/2022) mendatang.

"Jadi kita menolak tegas, dan kita akan melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 6 September 2022 nanti," kata Willy kepada Tribun Medan, Minggu (4/9/2022).

Ia mengatakan, aksi unjuk rasa buruh ini dilakukan tidak hanya di Sumut saja, melainkan di seluruh Indonesia.

"Seluruh Indonesia, termasuk kita yang di Medan. Kita akan melakukan aksi di depan kantor DPRD Sumut dan kantor Gubernur Sumut," sebutnya.

Baca juga: MAIA Estianty Sebut Al Ghazali hendak Lamar Alyssa sebelum Putus, Batal setelah Lakukan Hal Ini

Menurutnya, kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM di tengah ekonomi yang sulit sangat memberatkan masyarakat kelas ekonomi bawah.

Kenaikan harga BBM pasti akan berdampak pada kebutuhan hidup lainnya yang juga akan mengalami kenaikan harga.

"Kita menolak kenaikan BBM segala jenis, kita menolak kenaikan agar kenaikan itu dibatalkan," tuturnya.

Selain menolak kenaikan harga BBM, pihaknya juga akan menuntut pencabutan undang-undang Cipta kerja atau Omnibus Law yang disahkan pada tahun 2020 silam.

Kaum buruh juga menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen.

"Intinya belum tepat dengan alasan apapun untuk menaikkan BBM yang sangat signifikan ini. Kalau dinaikkan pun gaji 15 persen, sesuai dengan tuntutan buruh ini, tetap berimbas bagi ekonomi buruh dan rakyat," pungkasnya.


(cr11/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved