Akhirnya Dipecat, Dua Kompol Anak Buah Setia Ferdy Sambo, Terungkap Perannya di Kasus Brigadir J

Dua perwira penyandang Kompol Polri resmi dipecat dalam kasus Ferdy Sambo.

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Ilustrasi Sidang Kode Etik Polri 

TRIBUN-MEDAN.com - Dua perwira penyandang Kompol Polri resmi dipecat dalam kasus Ferdy Sambo.

Keduanya memiliki peran dan rekayasa kasus dan Obstruction of Justice tragedi tewasnya Brigadir J.

Profil Kompol Baiquni Wibowo, Perwira yang Ikut Dipecat karena Ulah Ferdy Sambo
Profil Kompol Baiquni Wibowo, Perwira yang Ikut Dipecat karena Ulah Ferdy Sambo (YouTube Kompas TV via TribunManado.co.id)

Terungkap peran dua anak buah eks Kadiv Propam Ferdy Sambo yang berpangkat Kompol di kasus pembunuhan berencana Brigadir J berujung dipecat Polri.

Anak buah Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo yang dipecat Polri kembali bertambah setelah sebelumnya Kompol Chuck dipecat.

Kali ini anak buah eks Kadiv Propam yang dipecat yakni Kompol Baiquni Wibowo yang melakukan pelanggaran ikut membantu Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J.

Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto telah menjalani sidang etik dan berujung pemecatan
Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto telah menjalani sidang etik dan berujung pemecatan (Istimewa)

Tercatat Polri telah memecat dua anak buah Ferdy Sambo yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo karena terbukti melakukan pelanggaran pidana yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Baca juga: PANTAS Gagal Nikah Sama Alyssa Daguise, Alasan Utama Al Ghazali Pisah Dibocorkan Maia Estianty

Baca juga: Istri Polisi Tinggalkan Bayi 11 Bulan Demi Zina Sama Selingkuhan, Ada Fakta Mengejutkan di Hotel


 
Keduanya berperan penting agar penyidikan kasus itu terhambat yakni dengan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

"Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," sambungnya.


Pembagian Klaster Obstruction of Justice

Sejauh ini sudah ada tujuh orang tersangka yang masuk dalam kasus kategori klaster closed circuit television (CCTV).

Iklan untuk Anda: Wasir Kendur Hilang Selamanya! Minum Ini Saat Perut Kosong
Advertisement by
 
"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (2/9/2022).

 

Dedi mengungkapkan setelah proses dalam klaster CCTV, pihaknya akan mulai melakukan penyidikan klaster lain dalam proses penghalangan penyidikan kasus tersebut.

"Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan ada 28 anggota lainnya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Nantinya, puluhan anggota itu akan dibagi menjadi tiga klaster sesuai pelanggarannya yakni pelanggaran berat, pelanggaran sedang hingga pelanggaran ringan.

"Dari 35 sudah diputuskan 7 ya yang obstruction of justice abis itu sisanya 28 pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik nanti dari Pak Karowabprof akan mengklasterkan pelanggaran berat, pelanggaran sedang, pelanggaran ringan, itu nanti akan kita sampaikan," ujarnya.

7 Tersangka Obstruction Of Justice

Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Mengenai tersangka obstruction of justice, ada tujuh nama perwira termasuk Kompol Baiquni.

Enam perwira lainnya yakni, Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh perwira tersebut diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti ponsel dan closed circuit television (CCTV).

“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Irjen Dedi.

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang TribunKaltim.co dengan judul Peran 2 Anak Buah Ferdy Sambo yang Berpangkat Kompol di Kasus Brigadir J hingga Dipecat Polri

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved