Brigadir J Ditembak Mati

SELAIN PEMECATAN, Berkas Penetapan Tersangka 6 Polisi Telah di Kejagung Terkait Kasus Ferdy Sambo

Total sebanyak 97 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Editor: AbdiTumanggor
HO
Ferdy Sambo ketika menjalani rekonstruksi pada Selasa 30 Agustus 2022. Ferdy Sambo melakukan berbagai upaya dalam menghilangkan jejak kejahatannya. 

Kejaksaan Agung Telah Terima Surat Penetapan 6 Tersangka Obstruction of Justice

Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka (SPPT) kasus menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Surat itu untuk enam tersangka. "Keenam SPDT itu atas nama tersangka ARA, CP, BW, HK, AN, dan IW," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (1/9/2022).

Adapun inisial-inisial itu merujuk nama AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. Sementara tersangka Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Maruf, Bharada E, dan PC di berkas terpisah.

Menurut Ketut, surat penetapan tersangka Arif, Chuck, dan Baiquni, teregister pada 24 Agustus 2022 dan diterima Kejagung pada 26 Agustus 2022. Sementara, surat penetapan tersangka Hendra, Agus, dan Irfan tergister 31 Agustus 2022 dan diterima kejaksaan, Kamis (1/9/2022).

Keenam tersangka, kata Ketut Sumedana, terkait dalam tindakan menghalangi penyidikan, baik yang berakibat terganggunya sistem elektronik, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
 
Perbuatan itu diancam dalam Pasal 49 jo Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka terlibat dalam tindakan menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
 
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Irjen Ferdy Sambo juga sudah ditetapkan tersangka menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Artinya, ada tujuh polisi yang menjadi tersangka karena menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.

(*/tribun-medan.com/kompas tv)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved