Breaking News

Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bertambah Lagi Dipecat, Begini Nasib 97 Polisi Terlibat Kasus Ferdy Sambo, 6 Tersangka Baru

sudah melakukan pemeriksan terhadap 97 anggota Polisi terkait kasus Ferdy Sambo dan pembunuhan Brigadir J.

Editor: Dedy Kurniawan
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

TRIBUN-MEDAN.com - 97 Polri terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.

Secara mengejutkan, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri sudah melakukan pemeriksan terhadap 97 anggota Polisi terkait kasus Ferdy Sambo dan pembunuhan Brigadir J.

Mereka bahkan secara maraton melakukan pemeriksaan.

Kini semuanya tiggal menunggu nasib dari hasil pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Polri Tak Menahan Putri Karena Alasan Punya Bayi: Tuhan Tidak Akan Diam

Baca juga: Terbongkar Spa Plus-plus Berlabel Best Seller, Terapis Prostitusinya Mahasiswi Cantik dan Muda


 
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo beberkan jumlah anggota Polri diduga melakukan tindak pidana.

Dimana, sejumlah anggota Polri itu diduga terlibat kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dedi akui, sejauh ini Inspektorat Khusus (Itsus) telah periksa total 97 anggota polisi.

Jumlah tersebut, jelas dia tidak akan bertambah.

Irjen Ferdy Sambo telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH), Jumat (26/8/2022) dini hari. 
Irjen Ferdy Sambo telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH), Jumat (26/8/2022) dini hari. 

 

"Sudah selesai 97 (anggota diperiksa), Irsus sudah selesai," kata Dedi kepada awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

Dengan begitu, kata Dedi, maka saat ini yang akan difokuskan oleh Itsus yakni menggelar sidang etik kepada para anggota Polri yang dinyatakan tersangka.

Setidaknya ada 6 anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka Obstraction of Justice atau penghalangan penyidikan.

Jumlah tersebut tidak termasuk nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang sudah disidang etik terlebih dahulu.

"Sekarang fokusnya adalah pelaksaan sidang kode etik profesi itu fokusnya," ucap Dedi.

Adapun untuk sidang etik itu sendiri sudah mulai digelar pada Kamis (1/9/2022) kemarin yang diawali oleh Kompol Chuk Putranto (CP).

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved