Berita Medan
TERBUKTI Bersalah, 2 dari 4 Terdakwa Kurir 2 Kg Sabu Asal Tanjungbalai Divonis 14 Tahun Penjara
Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Dua dari 4 terdakwa kurir sabu yang merupakan warga asal Kota Tanjungbalai yaitu Ejwin Efendi Sitorus alias Aji dan dan Boby Efendi Hutapea (berkas penuntutan terpisah) menjalani persidangan virtual, Kamis (1/9/2022).
Keduanya divonis hukuman 14 tahun penjara dan juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.
Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean.
Baca juga: Hakim PN Medan Dicurigai Disuap Mujianto, Puluhan Massa Gelar Aksi di PN Medan
Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, para terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.
Yakni bersama-sama secara melawan hukum dan tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika jenis sabu seberat 2 Kg.
"Narkotika tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Narkotika untuk keperluan ilmu pengetahuan seperti farmasi atau atas seizin Kemenkes maupun BPOM," urai Oloan.
Keadaan memberatkan, peran terdakwa memperluas peredaran gelap narkotika di masyarakat dan banyak memakan korban termasuk mereka yang berlatarbelakang ekonomi lemah dan meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Ejwin Efendi Sitorus alias Aji, sama dengan tuntutan JPU alias conform. Sedangkan hukuman Boby Efendi Hutapea, lebih ringan setahun dari tuntan.
Baca juga: DIDUGA Gelapkan Dana Bos, PNS Asal Mandailing Natal Diadili di PN Medan
Baik JPU Fransiska Panggabean maupun penasihat hukum (PH) kedua terdakwa memiliki hak yang sama apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan.
JPU dalam dakwaan sebelumnya menguraikan, pada Selasa 29 Maret 2022 Tohir alias Wisnu (berkas penuntutan terpisah) dihubungi seseorang bernama Yogi (belum tertangkap) agar menyediakan sabu seberat 2 Kg.
Tohir, Minggu (3/4/2022) kemudian menghubungi Boby Efendi Hutapea (juga berlas terpisah) mencarikan sabu 2 Kg pesanan Yogi.
Tiga hari kemudian keduanya bertemu dengan terdakwa Ejwin Efendi Sitorus di Horel Ananda Tanjungbalai.
Dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumut, Kamis (7/4/2022) kemudian melakukan pengembangan atas informasi masyarakat dengan cara menyamar seolah pembeli 2 Kg sabu lewat sambung ponsel Tohir alias Wisnu.
Akhirnya disepakati harga sabj per kilogramnya sebesar Rp460 juta. Dengan demikian totalnya Rp920 juta untuk 2 kg sabu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Majelis-hakim-diketuai-Oloan-Silalahi-saat-memberikan-putusan.jpg)