Judi Online
Di Tengah Hebohnya Kasus 303, Polwan Cantik Peraih Adhi Makayasa 2006 Ini Diperiksa Divpropam Polri
SOSOK Kompol Ratna Quratul Aini, Kapolsek Penjaringan, Lulusan Akpol 2006 Peraih Adhi Makayasa, Kini Diperiksa Divpropam polri.
Saat itu ia dipanggil dalam rangka klarifikasi dan sebatas mengetahui atas adanya dugaan pelanggaran Kanit dan 7 anggota Polsek Metro Penjaringan. "Kalau hasil pemeriksaan (terhadap) Kapolsek, dia mengetahui dan dilaporkan," imbuhnya.
Atas keterangan ini, Zulpan meralat dan mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebut pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar terbilang kecil.
Ia juga menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterima Biro Paminal Propam Mabes Polri, akan dilakukan gelar perkara dan mengeluarkan rekomendasi hukuman yang akan diberikan kepada AKP M Fajar dan 7 anggotanya.
Untuk itu, Polda Metro Jaya tengah menunggu rekomendasi Ropaminal Propam Polri untuk penindakan selanjutnya.
"Propam Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan dan tengah melakukan gelar perkara terkait dengan hal itu, baru nanti menerbitkan rekomendasi kepada Polda Metro Jaya. Nantinya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi tersebut," terang Zulfan.
Sebelumnya, Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, AKP M Fajar dkk telah dipulangkan ke Polsek Penjaringan.
"Ya sudah dipulangkan. Jadi artinya kalau dikembalikan bisa dikatakan kesalahannya dalam rangka OTT ini yang tidak ditemukan," kata Kombes Endra Zulpan, Kamis (1/9/2022).
AKP Fajar dan anggotanya sendiri ditangkap pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di Polsek Metro Penjaringan.
AKP Fajar ditangkap bersama 7 anggotanya di unit Reskrim oleh Divpropam Polri dan telah dipulangkan pada malam harinya.
Tak hanya Fajar, Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini juga turut diperiksa atas dugaan penyelewengan perkara kasus judi online yang ditangani jajarannya.
Kombes Zulpan menjelaskan, bahwa AKP Fajar awalnya mengungkap sebuah kasus judi online. Saat itu tim Reskrim menangkap penjual kartu chipset untuk game online.
Setelah melewati rangkaian pemeriksaan, penjual itu dipulangkan karena tidak ditemukan unsur pidana.
"Setelah saya tanya Kapolsek, itu sebenarnya yang dijual kartu chip, bukan judi online. Kartu chip ini untuk bermain game online dan dijual seseorang dengan harga yang di luar pasaran," jelasnya.
"Orang yang ditangkap ini diamankan karena diduga menaikkan harga lebih tinggi Rp 2 ribu. Kartu chip ini untuk bermain online ya, bukan judi online," terang Zulpan.
Setelah menangkap penjual chip itu, jajaran Polsek Metro Penjaringan memulangkan pria tersebut disebut tidak menemukan adanya unsur pidana. "Dari hasil pemeriksaan dari Polsek Penjaringan tidak ditemukan unsur pidananya. Bisa disimpulkan terhadap orang ini adalah penjual chip game online sehingga dipulangkan pada hari itu juga," tutur Zulpan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kompol-Ratna-Quratul-Aini.jpg)