Brigadir J Tewas Ditembak
Rekomendasi Komnas HAM Bakal Ditindaklanjuti Timsus Polri Soal Kasus Tewasnya Brigadir J
Irwasum yang juga Ketua Timsus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Rekomendasi Komnas HAM Bakal Ditindaklanjuti Timsus Polri Soal Kasus Tewasnya Brigadir J
TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Polri telah menerima laporan rekomendasi hasil penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (1/9/2022).
Irwasum yang juga Ketua Timsus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
"Hari ini, tadi sudah disampaikan oleh ketua Komnas HAM rekomendasi kepada kami, polri terutama Bareskrim dan tim penyidik tentu polri akan menindaklanjuti apa apa yang direkomendasikan Komnas HAM," kata Agung kepada awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (1/9/2022).
Agung menyatakan, laporan dan rekomendasi tersebut akan menjadi salah satu petunjuk bagi Timsus dalam melakukan penyidikan hingga nantinya di persidangan.
"Untuk kita lakukan penyidikan sampai dengan di persidangan. Jadi ini yang bisa disampaikan," tukas dia.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Minta Timsus Polri Tangkap Squad Lama Brigadir D dan Tetapkan Tersangka
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik resmi menyerahkan laporan dan rekomendasi dari pemantauan dan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada jajaran Tim Khusus Polri di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).
Taufan mengatakan, di dalam laporan dan rekomendasi tersebut juga termuat laporan khusus dari Komnas Perempuan.
Ia menjelaskan Komnas HAM melakukan tugas penyelidikan dan pemantauan dalam kasus tersebut sebagaimana mandat Undang-Undang Tentang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Taufan juga mengulas dua kesepakatan awal antara Komnas HAM dan pihak Kepolisian terkait pemantauan dan penyelidikan kasus tersebut.
Pertama, kata dia, adalah kesepakatan untuk keterbukaan dan akuntabilitas.
Kedua, lanjut dia, kesepakatan untuk Komnas HAM ini diberikan aksesibilitas.
Komnas HAM, kata dia, tentu saja sebagai lembaga mandiri memberikan laporan pembanding.
Hal tersebut, kata dia, supaya akurasi, validitas, dari konstruksi peristiwa pembunuhan saudara Brigadir J bisa betul-betul diungkap sebagaimana prinsip-prinsip keadilan yang memang diatur dalam perundang-undangan kita maupun dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).
Baca juga: TERNYATA Timsus Polri Sudah Periksa Putri Candrawathi, Begini Penjelasan Irjen Dedi Prasetyo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polri-sampaikan-rekomendasi-terkait-kematian-Brigadir-J-di-kantor-Komnas-HAM.jpg)