Pelat Bodong
CATAT, Pemilik Kendaraan Bermotor yang Tidak Registrasi Ulang STNK Mati Akan Jadi Pelat Bodong
Masyarakat yang tidak meregistrasi STNK mati, kedepan nomor pelatnya akan dianggap bodong dan bisa ditindak
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara, Achmad Fadly meminta masyarakat pemilik kendaraan bermotor segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB.
“Untuk masyarakat yang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) nya sudah mati, wajib didaftarkan kembali dan dibayar pajaknya,” ujar Fadly, Kamis (1/9/0222).
Ia mengatakan, kendaraan yang tidak diregistrasi dan tidak diperpanjang STNK nya, maka akan dihapus dari daftar registrasi.
Sehingga, kendaraan akan dianggap bodong.
Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan di 7 Provinsi, Catat Batas Waktunya
Hal itu, sambung Achmad Fadly, merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 yang mulai diterapkan saat ini.
"Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," ujar Achmad Fadly menyampaikan ayat 2 poin b pasal 74 UU 22 tersebut.
Ditambahkannya lagi, selain dianggap bodong, konsekuensi dari tidak bayar PKB minimal 2 tahun tersebut, maka kendaraan bermotor tidak dapat diregistrasi kembali.
Hal itu tertuang pada pasal 74 ayat 3 yang berbunyi "Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana imaksud pada ayat 1 (satu), tidak dapat diregistrasi ulang.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program pemutihan itu berlaku mulai 1 September 2022 hingga 30 November 2022 untuk seluruh masyarakat di Sumut (wajib pajak) yang memiliki kendaraan bermotor.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Achmad Fadly, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan di 7 Provinsi, Catat Batas Waktunya
“Program pemutihan PKB dihadirkan untuk meringankan masyarakat Sumut dalam membayarkan tunggakan pajak kendaraannya pasca pandemi Covid-19,” katanya.
Ia menyebutkan pemutihan antara lain meliputi pembebasan denda PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, pembebasan denda BBNKB ke-2 dan pembebasan tunggakan PKB tahun ke-4 ke atas.
“Penghapusan sanksi administrasi atas PKB adalah kecuali sanksi administrasi yang muncul karena keterlambatan pendaftaran atas penyerahan kendaraan pertama/baru (BBNKB II), ubah bentuk, ganti mesin, dan atau exit dump,” ujarnya.
Baca juga: Kasatlantas Polres Binjai Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Kemudian, kata dia, dilakukan pembebasan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak tahun keempat dan seterusnya atau masa pajak bulan ke-37 terhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kapolres-lumajang-saat-melakukan-sidak-motor-bodong-ke-desa-desa.jpg)