Pembunuhan Siswi SMA

Bunuh Keponakan Lalu Rudapaksa Korban, Paman Biadab Larikan Motor Tetangga

Paman biadab yang bunuh dan rudapaksa keponakannya ternyata sempat bawa kabur motor milik tetangga

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
HO
Isramadan, paman biadab yang bunuh siswi SMA Kota Tebingtinggi 

TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI- Isramadan, paman biadab yang bunuh keponakan bernama Nani Mia Elvina ternyata sempat membawa kabur motor milik tetangga.

Usai bunuh keponakan, paman biadab ini lari ke Riau setelah menggelapkan sepeda motor Yamaha N-Max dengan modus pura-pura meminjam. 

Menurut Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Ardianto, paman biadab yang bunuh keponakan ini langsung kabur, setelah jenazah korbannya Nani Mia Elvina ditemukan sudah jadi tengkorak di pergudangan Jalan Dr Hamka, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

"Mendengar jasad korban ditemukan, pelaku langsung menghilang dari rumah. Bahkan sebelum kabur, pelaku sempat mencuri sepeda motor Yamaha N-Max milik tetangganya," jelas Agus, Kamis (1/9/2022). 

Baca juga: TERUNGKAP, Inilah Paman Biadab yang Bunuh Siswi SMA Kota Tebingtinggi, Langsung Dibikin Cacat Polisi

Baca juga: SOSOK Nani Mia Elvina, Gadis Belia yang Ditemukan Tewas Mengenaskan di Gudang Tua Kota Tebingtinggi

Dengan mengendarai sepeda motor curian itu, pelaku melarikan diri ke Kelurahan Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Selama seminggu, duda empat orang anak itu lari dari kejaran aparat kepolisian. 

"Jadi selama seminggu pelaku berpindah pindah hingga berhasil diamankan di Kelurahan Mahato Riau," sambung Agus. 

Pelaku kemudian diamankan pada Minggu (28/8/2022) lalu oleh tim Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dan Jantanras Polda Sumut di sebuah rumah makan. 

Saat hendak diringkus, pelaku masih melakukan perlawanan dan berupaya kabur sehingga kedua kaki paman biadab ini ditembak petugas. 

Baca juga: SANDAL Merah Muda Jadi Petunjuk Penemuan Jenazah Nani Mia Elvina Siswi SMA di Tebingtinggi

"Petugas membawa pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian dan juga gunting yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban," ujar Agus. 

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

"Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, jasad Nani Mia Elvina (17) ditemukan telah mengering di sebuah gudang yang berada di Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi

Sebelum ditemukan tewas, korban menghilang selama tiga minggu.

Jasad korban ditemukan pertama kali oleh seorang pencari rumput dan membuat heboh warga sekitar.  

Ibu korban bernama Eva yang mendengar ada penemuan mayat lantas mendatangi lokasi.

Dia langsung terkejut melihat sandal merah jambu yang berada di samping jenazah yang sudah tidak dikenali lagi. 

Yakin itu adalah anaknya, keluarga korban langsung memohon kepada kepolisian untuk memakamkan jenazah korban usai dilakukan autopsi. (cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved