Berita Sumut

Anggota Polres Langkat Tertangkap Bawa Sabu, Kini Ditahan di Polres Aceh Tamiang

Seorang oknum polisi dari Polres Langkat berinisial Aiptu RH (45) ditangkap Polres Aceh Tamiang karena diduga membawa narkoba jenis sabu.

Penulis: Fredy Santoso |
DOk Istimewa
ilustrasi Polisi 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang oknum polisi dari Polres Langkat berinisial Aiptu RH (45) ditangkap Polres Aceh Tamiang karena diduga membawa narkoba jenis sabu.

Aiptu RH ditangkap pada Sabtu 27 Agustus 2022 dinihari, sekira pukul 03:30 WIB di sekitar Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya personel Polres Langkat ditangkap di Aceh.

Baca juga: Kapolri Listyo Bersih-bersih, 12 Anggota Polisi Ditangkap Pesta Narkoba, Satu di Antaranya Kapolsek

Meski demikian dia belum mau membeberkan lebih lanjut yang menjerat personel di jajarannya ini.

"Iya benar. Betul itu anggota Polres Langkat," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (1/9/2022).

Saat ini Aiptu RH (45) ditahan di Polres Aceh Tamiang.

Hadi mengatakan untuk proses pidana Aiptu RH akan menjalani proses di Aceh Tamiang.

Sementara itu untuk proses etik akan dilakukan oleh Bid Propam Polda Sumut.

"Nanti proses etiknya yang menangani Propam Polda Sumut," ucapnya.

Baca juga: Bandar Narkoba yang Tabrak dan Lindas Polisi Ditangkap di Perbatasan Semarang

Menurut informasi, Aiptu RH ditangkap bersama rekannya berinisial IS (39) warga Desa Kampung Lama, Kecamatan Besitang, Langkat.

Keduanya ditangkap diduga saat hendak mengantar paket sabu-sabu menggunakan mobil pribadi di Desa Landuh, Kecamatan Rantau.

Dari keduanya polisi mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 23,05 gram.

(cr25/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved