Penertiban Kios Terminal Aksara
40 Kios di Terminal Aksara Dibongkar, Pemulung Berebut Ambil Sisa Bahan Bangunan
Petugas gabungan menertibkan 40 kios yang ada di Terminal Aksara. Setelah penertiban, pemulung berebut bahan bangunan
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Petugas gabungan melakukan pembongkaran 40 kios di Terminal Aksara Jalan Jalan Willem Iskandar, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Pasca-pembongkaran 40 kios di Terminal Aksara, pemulung berebut bahan bangunan.
Mereka mengais bahan bangunan yang masih bisa dipakai.
Dari amatan Tribun-medan.com, pemilik kios juga sibuk mengambil beberapa barang seperti seng, kayu dan batako yang masih bagus untuk digunakan kembali.
Baca juga: Pedagang Mengeluh, DPRD Medan Rekomendasikan Biaya Kios Pasar Aksara Turun 15 Persen
Emri (49) pemilik kios yang lapaknya dibongkar mengakui bahwa sebelum penindakan dilakukan, dia sudah mendapat informasi dari petugas Dishub Kabupaten Deliserdang.
"Jadi tidak ada kerugian, karena barang-barang sudah dikosongkan semua. Dan ini sebenarnya hanya relokasi saja," kata pedagang baju tersebut, Rabu (1/9/2022).
Dijelaskan Emri, ada sekitar 40 kios yang dibongkar oleh petugas Dishub Kabupaten Deliserdang.
"Ada 40 yang dibongkar, dan tidak ada yang ribut karena kami diberikan tempat baru," katanya.
Baca juga: Pembangunan Pasar Buah Tahap II di Pasar Raya MMTC Diresmikan, Kini Ditambah 96 Kios Lagi
Sebelum pembongkaran, Emri melakukan pengundian dari pihak PUD Pasar Kota Medan.
"Jadi kami ini kan pindahan dari Taman Aksara yang kebakaran kesini, dan ini kami dipindahkan lagi ke Jalan Masjid depan sekolah PAB Medan Estate," jelasnya.
Sebulan lalu, dikatakan Emri, agar tidak terjadi rebutan kios, PUD Kota Medan sudah melakukan pengundian.
Baca juga: Beginilah Penampakan Tempat Relokasi Pedagang Buku Bekas, Ditargetkan 28 Juni Rampung, Ada 180 Kios
Adapun lokasi baru menyediakan 700 kios.
"Kabarnya begitu, jadi tidak ada lagi yang berdagang di pinggir-pinggir jalan. Tapi belum tahu apakah hanya berlaku untuk wilayah Deliserdang atau Kota Medan," jelasnya.(cr5/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penertioban-40-kios-di-Taman-Aksara.jpg)