Dana Bos
TIGA Sekolah Menengah Atas di Tebing Tinggi Selewengkan Dana BOS, Kejari: Dananya Sudah Dikembalikan
Tiga Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) di Kota Tebingtinggi ditengarai menyalahgunakan penggunaan dana BOS Tahun 2020.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Tiga Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) di Kota Tebingtinggi ditengarai menyalahgunakan penggunaan dana BOS Tahun 2020.
Penyalahgunaan dana BOS diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas belanja daerah Tahun Anggaran 2020 Provinsi Sumatera Utara.
Ketiga sekolah yang disebut menyalahgunakan penyaluran dana BOS Reguler yang diterima melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dengan cara pemindahbukuan ke Rekening Sekolah untuk SMAN, SMKN, dan SLBN untuk tahap I (Januari-Maret) sebesar Rp 167 juta dan tahap ke II (April-Agustus) sebesar Rp 223,5 juta dengan total keseluruhan sebesar Rp 391 juta.
Hasil uji petik Audit BPK RI Perwakilan Sumatera Utara nomor.87/LHP/XVIII.MDN/12/2020, tanggal 28 Desember 2020 menyatakan bahwa Pengeluaran dana BOS tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap pada SMKN 1 Tebingtinggi, SMAN 2 Tebingtinggi dan SMAN 4 Tebingtinggi.
Baca juga: EMPAT Pencuri Tiang Telepon di Jalinsum Asahan-Batubara Diamankan Polisi
Di SMKN 1 Tebingtinggi terdapat penggunaan dana BOS untuk pembayaran biaya konsumsi yang tidak dilengkapi kuintansi pembelian dari penyedia dan daftar hadir peserta sebesar Rp 72 juta. Sementara itu, temuan yang sama terjadi di SMAN 4 Tebingtinggi sebesar Rp 33 juta.
Lebih parah dari kedua sekolah tersebut, pada SMAN 2 Tebingtinggi ditemukan selisih antara pengadaan konsumsi dengan jumlah peserta kegiatan sebesar Rp 47,6 juta dan transport guru ekstrakurikuler dari luar sekolah sebesar Rp 128,8 juta.
“Kemudian pembayaran transport dan honorarium yang diberikan kepada pembimbing ekskul dari mata pelajaran masing-masing sebesar Rp.16,9 juta sehingga total keseluruhan temuan sebesar Rp.193,4,” bunyi temuan tersebut.
Berkaitan dengan temuan kerugian negara 2 tahun lalu ini, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara - Tebingtinggi, Yeddi Efendi Sipayung menyampaikan temuan tersebut sudah diselesaikan oleh sekolah yang bersangkutan.
“Selamat siang, (Temuan LHP BPK tersebut) sudah ditindaklanjuti dan tuntas. Kerugian negara sudah dikembalikan,” ujar Efendi dengan singkat, Rabu (31/8/2022).
Disinggung terkait bukti pengembalian kerugian negara tersebut, Efendi menyebut kuitansinya ada di sekolah-masing-masing.
Baca juga: VIVO X80 Pro Plus Dikabarkan bakal Rilis September, Disebut bakal Hadir dengan Peningkatan Kamera
“Kuitansinya ada di sekolah masing-masing,” katanya lagi.
Senada dengan Kacabdis Pendidikan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tebingtinggi Fahmi Jalil mengaku bahwa kerugian negara dalam penggunaan dana BOS reguler di ketiga sekolah tersebut sudah dikembalikan. Namun ia menyarankan untuk menanyakan lebih lanjut ke pihak bersangkutan.
“Sepengetahuan saya itu sudah dikembalikan ya, bang. Bulan 12 tahun 2020 itu kalau nggak salah langsung dikembalikan. Nggak lama itu,” katanya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Pubil dan Anggaran Ratama Saragih menilai seharusnya pengembalian kerugian negara itu dijelaskan terang benderang. Berapa yang sudah dibayar dan di mana kuitansinya?
“Modus yang trend saat ini berkembang adalah, kerugian negara sudah di kembalikan maka tak ada lagi unsur pidananya. Padahal pasal 35 ayat (3) Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa setiap bendahara bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dana_bos.jpg)