Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Belum Ditahan Hingga Sekarang, Deolipa Heran Sebut Perlakuan Sangat Istimewa

Putri Candrawathi belum ditahan meski sudah berstatus tersangka pembunuhan berencana.

HO
Putri Candrawathi tampak menggandeng suaminya Irjen Ferdy Sambo usai melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUN-MEDAN.com - Deolipa Yumara mengkritik kebijakan Polri yang tidak langsung menahan Putri Candrawathi. Padahal, sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. 

Mantan Kuasa Hukum tersangka Bharada E ini merasa tak ada rasa keadilan yang ditunjukkan dalam kasus kematian Brigadir J. 

Menurutnya, perlakuan pihak penyidik terhadap Putri Chandrawati (PC), isteri Ferdy Sambo terkesan istimewa. Meski sudah menjadi tersangka, Putri belum juga ditahan.

Ia pun heran sebab pasal yang dikenakan pada Putri cukup berat yakni Pasal 340 UU Pidana dan KUHP 338 tentang pembunuhan berencana.

Untuk itu, ia menyayangkan penyidik tak menahan Putri karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

“Sangat disayangkan sekali ada kefatalan dalam sepanjang sejarah penyidikan Polri dalam menangani kasus PC ini. Dalam kasus pembunuhan berencana, tersangka itu ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang-barang bukti dan membuat keterangan palsu di masyarakat,” kata Deolipa saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).

Deolipa mengaku tak habis pikir jika Putri masih bisa berkeliaran.

Sebab dalam sejarah kasus yang ditangani Mabes Polri, belum ada tersangka yang dijerat pasal 340 tidak ditahan.

Untuk itu, Deolipa meminta penyidik melihat rasa keadilan masyarakat.

“Saya lama di Polres Jakarta Selatan kira-kira 15 tahun yang ikut serta memberikan bantuan hukum dan bahkan membantu dalam teknis penyidikan. Tidak pernah sekali pun tersangka pidana dengan persangkaan pasal 340 UU Pidana kemudian bebas bekeliaran,” beber Deolipa.

Atas persoalan itu, Deolipa lantas membandingkan perlakuan kejahatan lain dan lebih rendah ketimbang yang dialami Putri Chandrawati.

Bahwa banyak kasus yang ancaman pidananya lebih rendah tapi dilakukan penahanan untuk tersangka.

“Pelaku penipuan ditahan, pelaku nyolong ayam ditahan, penganiayaan ringan ditahan. Loh ini kasus pembunuhan berencana bebas berkeliaran, makanya ini adalah kesalahan fatal yang dilakukan oleh Dirtipidum yang menjadi bawahan Kabareskrim Mabes Polri,” tambahnya.

“Saya berharap kasus ini bisa direkonstruksi ulang, saya juga meminta PC supaya bisa ditahan pada hari ini,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) Polri selesai melakukan rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved