Pemko Medan

Pemko Medan Tegaskan Tugu Air Mancur di Depan Kantor Pos Bukan Bangunan Cagar Budaya

Zulkarnain Lubis menegaskan, tugu air mancur di kawasan titik nol Lapangan Merdeka yang dibongkar beberapa waktu lalu tidak termasuk bangunan budaya

Editor: Satia
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Pekerja dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan meratakan tugu titik nol di Jalan Balai Kota Medan, Senin (15/8/2022). Penghancuran tugu titik nol Kota Medan tersebut merupakan kegiatan revitalisasi Lapangan Merdeka, dan nantinya akan kembali di bangun ulang sesuai dengan bangunan awal. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Walikota Medan Bobby Nasution melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Zulkarnain Lubis menegaskan, tugu air mancur di kawasan titik nol Lapangan Merdeka yang dibongkar beberapa waktu lalu tidak termasuk bangunan cagar budaya.

Bahkan, keberadaan tugu tersebut tidak bisa disamakan dengan bangunan sebelumnya.

Makanya, pembongkaran tersebut dilakukan untuk di bangun kembali agar sesuai dengan aslinya.

"Direncanakan akan dibangun kembali dan replikanya nanti sesuai dengan aslinya. Sehingga nantinya akan menjadi kawasan
yang memiliki edukasi penting bagi siapapun yang ingin lebih mendalami sejarah Kota Medan," ungkapnya kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Zulkarnain menuturkan, sesuai dengan Permendagri No19/2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, penghapusan barang milik daerah tidak perlu persetujuan anggota dewan.

Termasuk inventaris barang milik daerah yang ada di kawasan Lapangan Merdeka.

"Mekanismenya sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pasal 331 ayat 2 UU tersebut disebutkan untuk tanah dan bangunan yang dihapuskan tidak memerlukan persetujuan DPRD," katanya.

Hal ini dilakukan disebabkan, tanah dan banguna  itu termasuk dalam kriteria tanah dan bangunan yang akan dilakukan penataan dan
revitalisasinya kembali.

Sehingga dapat dikembalikan sebagaimana fungsi asli Lapangan Merdeka itu sendiri.

"Jadi, persetujuan DPRD cukup dalam bentuk persetujuan penganggaran revitalisasi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, pria yang pernah menjabat Kepala BPPRD Kota Medan ini menuturkan, dalam proses penghapusan beberapa unsur aset Pemko Medan yang dilakukan dalam rangka revitalisasi kawasan Lapangan Merdeka dilakukan dengan sangat hati-hati dan cermat.

Tetap melibatkan seluruh OPD terkait sebagai pengguna barang, termasuk stakeholder yang ada.

Sehingga dipastikan bangunan-bangunan ataupun barang lainnya yang dihapuskan dari Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemko Medan adalah barang milik daerah yang bukan termasuk unsur cagar budaya yang ada di kawasan Lapangan Merdeka sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang pelestarian bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya.

"Mekanisme pokok yang sudah ditempuh dalam proses penghapusan barang milik daerah yang ada di kawasan cagar budaya Lapangan Merdeka adalah melakukan appraisal terhadap barang yang akan dihapus oleh jasa penilai publik. Kemudian proses pelelangannya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sampai kepada penetapan pemenang dan hasil lelang nya disetorkan ke kas daerah. Ini dilakukan agar seluruh proses penghapusan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Untuk itu, dirinya meminta masyarakat paham dan cerdas dalam memahami yang dimaksud dengan kawasan cagar budaya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved