Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Deolipa Tantang Rekonstruksi Ulang, Tak Terima Pengacara Brigadir J Diusir: Cacat Rasa Keadilan

Eks Kuasa Hukum merasa rekonstruksi pembunuhan Brigadir J sudah cacar rasa keadilan masyarakat.

HO
Pengacara Brigadir Yosua Hutabarat Kamaruddin Simanjuntak sempat diusir dari lokasi rekonstruksi, Selasa (30/8/2022) kemarin.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara Brigadir Yosua Hutabarat Kamaruddin Simanjuntak sempat diusir dari lokasi rekonstruksi, Selasa (30/8/2022) kemarin. 

Pengusiran ini mendapatkan sorotan dari mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara

Deolipa menilai rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar merusak rasa keadilan. 

Terlebih, masyarakat sangat ingin mengetahui secara transparan apa yang terjadi pada pembunuhan Brigadir J.

Ia beranggapan bahwa Kamaruddin merupakan perwakilan dari sejumlah masyarakat.

Ia menyayangkan sikap Dirtipidum Brigjen Andi Rian yang melarang Kamaruddin masuk melihat proses rekonstruksi secara langsung. 

"Padahal, pengacara korban punya hubungan hukum dengan perkara Ferdy Sambo. Sehingga mereka secara projustitia seharusnya dilibatkan. Jadi selain pengacara korban, pengacara tersangka, jaksa bisa dilibatkan dalam proses rekonstruksi," kata Deolipa, saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).

"Persoalannya mereka dilarang oleh Dirtipidum, (Brigjen) Andi Rian dan ini adalah suatu kecelakaan sejarah karena sebenarnya rekonstruksi itu berlaku dan boleh umum untuk menonton rekonstruksi atau melihat rekonstruksi," sambung dia.

Menurut Deolipa, rekonstruksi tersebut boleh dilihat oleh siapapun.

Sehingga dalam hal ini, pengacara Brigadir J harus dilibatkan.

"Kalau kemudian persoalannya adalah menimbulkan kerumunan bisa dibatasi, tapi tetap pengacara korban sebagai yang memiliki hubungan hukum dengan perkara ini harus dilibatkan," kata dia.

"Kalau kata Dirtipidum Pak Andi Rian bahwasanya tidak ada ketentuannya, saya akan jawab bahwasanya kalau ketentuan tidak ada kita kembali kepada rasa keadilan masyarakat yang berlaku," lanjut Deolipa.

Atas hal tersebut, ia menilai rekonstruksi itu menimbulkan kecacatan secara rasa keadilan masyarakat.

"Apakah kemudian rekonstruksi ini bisa berlaku jawabannya bisa-bisa saja. Tapi sebaiknya rekonstruksi ini harus dilakukan ulang supaya lebih fair," ujar dia.

"Kalau ini tidak dilakukan ulang menjadi tidak fair, kalau di sini sudah tidak fair dalam rekonstruksi ke depannya menjadi tidak fair dalam proses berita acara di persidangan atau peradilan," sambungnya. 

Sumber: Warta kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved