News Video

Tak Terima Ditelantarkan, PB PASU Minta Hukuman Maksimal ke Kejari Medan Namun Dipersulit

Resky Yudarty Solia salah satu anggota PB PASU yang sedang menjalani perkara Penelantaran Dalam Lingkup Rumah Tangga

Editor: Fariz

"Saya meminta kepada bapak kejari agar mempertimbangkan tuntutan maksimalnya," tambahnya.

Dia juga sudah mengetahui kalau suaminya telah datang ke Pengadilan Agama untuk menggugat cerai.

"Saya juga sudah mengetahui kalau dia telah menggugat cerai saya di pengadilan agama, jadi ada hak hak nafkah istri dan anak yang tidak dipenuhinya," pungkasnya.

Dalam pernyataan sikapnya, Tuseno mengatakan akan mendesak Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan untuk melakukan tuntutan maksimal yaitu 2 tahun penjara, bukan melakukan tuntutan dengan percobaan

"Maka oleh karenanya, kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan untuk melakukan tuntutan maksimal yaitu 2 (dua) tahun penjara, bukan melakukan tuntutan dengan percobaan. Karena apabila dilakukan tuntutan percobaan, maka dapat dipastikan Terdakwa tidak akan menjalani hukuman. Padahal sejak RESKY YUDARTY SOLIA, melakukan Laporan Polisi hingga kemudian proses dari tingkat kepolisian, kejaksaan hingga persidangan di Pengadilan, Terdakwa M.HIDAYAT tidak ditahan," kata Tuseno dalam surat pernyataan sikapnya.

Mereka juga akan melakukan persidangan pada 31 Agustus 2022 di PN Medan dalam perkara sidang tuntutan terhadap terdakwa.

(cr28/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved