News Video

Tak Terima Ditelantarkan, PB PASU Minta Hukuman Maksimal ke Kejari Medan Namun Dipersulit

Resky Yudarty Solia salah satu anggota PB PASU yang sedang menjalani perkara Penelantaran Dalam Lingkup Rumah Tangga

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Resky Yudarty Solia salah satu anggota Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) yang sedang menjalani perkara Penelantaran Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/8/2022).

Resky bersama dengan Ketua PB PASU Eka Putra Zakran dan Wakil Sekertaris Kominfo PB PASU Tuseno mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Jalan Adinegoro, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Mereka datang untuk meminta kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) untuk menuntut terdakwa M Hidayat (suami Resky) dengan tuntutan maksimal.

Diketahui, Resky melaporkan terdakwa karena telah melakukan penelantaran terhadap korban dengan tidak memberikan nafkah hingga saat ini.

Menurut Eka, Hidayat tidak memberikan nafkah kepada istri dan anaknya selama 2 tahun.

"2 tahun ditinggalkan, tidak diberikan nafkah begitu juga dengan anaknya," kata Eka.

Eka juga telah berulang kali mendatangi Kejari Medan dan juga sudah memberikan surat untuk meminta kepada Jaksa agar menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal.

Namun hingga sampai saat ini, yang mereka dapati hanya merasa dipersulit dan tidak ada respon yang diberikan Kejari Medan

"Dipersulit terus. Untuk kordinasi 5 menit saja bertemu dengan Kasipidum susah nya setengah mati," bebernya.

Perkumpulan Advokat Sumatera Utara hanya ingin menyampaikan agar penegakkan hukum dan keadilan berkeadilan dan tidak menuntut rendah.

"Saya kecewa kepada kejari medan, ini sudah kesekian kali surat kami masukkan untuk menuntut semaksimal mungkin tetapi tidak ada respon," jelasnya.

Resky menjelaskan, bahwa sebelumnya suaminya pernah menjabat sebagai anggota dewan. Dia mengatakan, ditambah dengan adanya jabatan suaminya seharusnya tidak pantas melantarkan anak dan istri begitu saja.

Dia juga meminta kepada seluruh penegak hukum yang terkait untuk memberikan keadilan kepadanya dan anaknya.

Anggota PASU tersebut juga mengatakan tidak akan percaya lagi kepada penegak hukum kalau Hidayat tidak ditahan.

"Saya minta kepada penegak hukum harus bisa memberikan keadilan," ucap Resky sambil menangis.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved