Theme Park Pantai Cermin

Legalitas Hukum Theme Park Pantai Cermin Diragukan, Hingga Disangsikan Picu Kerugian Negara

Legalitas Theme Park Pantai Cermin diragkan. Disinyalir keberadaannya merugikan negara

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Elvira
Pantai Cermin Theme Park 

TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI- Objek wisata Theme Park Pantai Cermin di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai disinyalir tidak punya legalitas hukum yang jelas.

Sehingga, keberadaan Theme Park Pantai Cermin ini diyakini menimbulkan kerugian negara.

Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara nomor 38.B/LHP/XVIII.MDN/04/2022 tanggal 20 April 2022, disebutkan bahwa pemilik lahan Theme Park Pantai Cermin adalah Pemkab Deliserdang.

Baca juga: Pergantian Tahun Baru, Pantai Cermin Theme Park Tiadakan Perayaan

Selanjutnya, lahan Theme Park Pantai Cermin diserahkan kepada pihak ketiga, yakni PT KWPC, sesuai surat keputusan (SK) Bupati Deliserdang nomor 1130 Tahun 2003, tentang Pengelolaan Theme Park Pantai Cermin (TPPC), dan surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan KWPC/TPPC nomor.050/4927 tanggal 14 Oktober 2002. 

Belakangan, Pemkab Deliserdang menyerahkan aset tanah itu pada Pemkab Sergai.

Namun, setelah diserahterimakan kepada Pemkab Sergai, PT KWPC masih menguasai lahan Theme Park Pantai Cermin untuk kepentingan bisnis. 

Baca juga: Soal Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru di Pantai Cermin Theme Park, Ini Penjelasan Manajemen

Pada tanggal 28 Maret 2022, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Sergai dan PT KWPC telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. 

Surat itu sebagaimana yang tertuang dalam PKS nomor 119/556/III/SB/2022 dan nomor 025/HR-KWPC/III-PKS/2022 tentang Pengelolaan Kawasan Wisata Pantai Cermin.

Dalam isi perjanjian mengatur jika PT KWPC harus membayar kontribusi kepada Pemkab Sergai sebesar Rp.576.000.000 setiap tahunnya, terhitung sejak perjanjian ditanda tangani.

Sayangnya, sampai saat ini kewajiban itu tidak jelas. 

Baca juga: Nikmati Akhir Pekan Bersama Keluarga di Theme Park Wisata Merci, Bisa Berenang hingga Kulineran

Tidak adanya pemutakhiran dasar hukum, dan perjanjian pemanfaatan aset antara Pemkab Sergai dengan PT KWPC.

Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih menilai ada dugaan permufakatan jahat antara swasta dan oknum pemerintah dalam mengelabui aset Pemkab Sergai tersebut. 

“Inikan sudah jelas mensreanya. Ada permufakatan jahat antara Pemkab Serdang Bedagai dan PT KWPC,” sebut Ratama Saragih, Kordinator Jejaring Ombudsman RI Sumatera Utara, Selasa (30/8/2022). 

“Karena mereka sengaja membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani tanggal 28 Maret 2022, dimana klausul perjanjiannya sengaja dikondisikan menguntungkan pihak PT KWPC, karena PT KWPC tak diwajibkan membayar kontribusi tahun 2019 sampai dengan 2021. Padahal Direktur Operasional PT KWPC sudah menyatakan bersedia membayarnya,” sambungnya. 

Baca juga: Pasar Rakyat jadi Syarat Prokes bagi Polsek Pantai Cermin

Ratama memperhitungkan adanya kerugian negara sekitar Rp 2,4 miliar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved