Dugaan Suap
Hakim PN Medan Dicurigai Disuap Mujianto, Sementara Pejabat BTN Dibiarkan Jaksa Berkeliaran
Komite Rakyat Bersatu curigai hakim terima suap dari konglomerat Mujianto alias Anam
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Hakim PN Medan yang menangani perkara kasus dugaan kredit macet dengan terdakwa konglomerat Kota Medan, Mujianto alias Anam dicurigai menerima suap.
Adanya kecurigaan hakim PN Medan menerima suap dari Mujianto alias Anam disampaikan massa dari Komite Rakyat Bersatu.
Massa curiga, kenapa hakim serta merta tidak menahan Mujianto alias Anam, padahal didakwa korupsi modus kasus kredit macet senilai Rp 39,5 miliar.
Baca juga: INI DAFTAR 4 Pejabat BTN Tersangka Dugaan Korupsi yang Dibiarkan Berkeliaran oleh Kejati Sumut
Terlebih, dalam kasus pidana lain, Mujianto alias Anam pernah melarikan diri hingga ke Singapura.
"Kami menduga Ketua Pengadilan Negeri Medan dan majelis hakim yang menangani kasus tersebut ada menerima gratifikasi, karena putusan tersebut dinilai diskriminatif. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum," kata Johan Merdeka, selaku koordinator aksi, Selasa (30/8/2022).
Johan mengatakan, pihaknya akan melaporkan semua hakim yang menangani perkara Mujianto alias Anam ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Hakim Sentil Jaksa Kejati : Mujianto Sudah Ditahan, Empat Tersangka BTN Kok Belum?
Mereka meminta agar hakim yang membebaskan Mujianto alias Anam diperiksa.
Ada kecurigaan, bahwa hakim 'main mata' dalam menangani perkara ini.
"Jumlah korupsi dengan uang jaminan yang diberikan sangat tidak sebanding. Tapi hakim justru menjadikannya tahanan kota," kata Johan Merdeka.
Dalam aksinya, massa Komite Rakyat Bersatu sempat berusaha mendobrak pagar PN Medan.
Baca juga: Setor Rp 500 Juta ke PN Medan, Dijamin Ustaz Pendukung Jokowi, Mujianto alias Anam Tidak Ditahan
Namun, aksi berhasil dicegah dan situasi berangsur kondusif.
Jika hakim membebaskan Mujianto alias Anam dengan alasan tahanan kota, lain pula dengan jaksa Kejati Sumut.
Jaksa Kejati Sumut membiarkan para tersangka yang merupakan pimpinan BTN Cabang Medan berkeliaran.
Sampai sekarang, para petinggi BTN Cabang Medan tidak dijebloskan ke penjara.
Mereka yang dibiarkan jaksa berkeliaran diantaranya Aditya Nugroho selaku Staf Analis Kredit BTN Cabang Medan.
Baca juga: Kajari Medan Kecewa, Mujianto Dilepas Setelah Setor Rp 500 Juta
Kemudian, R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Landing Unit).
Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan (Deputy Branch Manager) dan Ferry Soneville selaku Pimpinan Cabang (Branch Manager) BTN.
Adapun alasan jaksa Kejati Sumut tidak memenjarakan keempat tersangka ini karena alasan kooperatif.
Padahal, keempat tersangka dinilai masyarakat bisa saja menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Kejati Sumut Pernah Terima Uang Rp 3 Miliar dari Mujianto alias Anam dan Hentikan Penuntutan
Tak pelak, dibiarkannya para pejabat BTN Cabang Medan yang sudah jadi tersangka berkeliaran menimbulkan persepsi miring terhadap institusi Adhiyaksa.
Di saat Kejari Medan meributi tidak ditahannya Mujianto alias Anam, di sisi lain Kejati Sumut justru membiarkan empat tersangka piminan BTN Cabang Medan berkeliaran meski sudah jadi tersangka.(cr28/tribun-medan.com)