Breaking News

News Video

Dikhawatirkan Bharada E akan Tertekan Jika Bertemu Ferdy Sambo saat Rekonstruksi

Terlebih dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E adalah orang pertama kali yang mengungkap fakta peristiwa sebenarnya.

TRIBUN-MEDAN.COM - Dikhawatirkan Bharada E tertekan jika bertemu Ferdy Sambo saat rekonstruksi yang akan digelar pada Selasa (30/8/2022).

Terlebih dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E adalah orang pertama kali yang mengungkap fakta peristiwa sebenarnya.

Bharada E disebutkan lebih tenang dan nyaman jika dihadirkan secara daring.

Dkutip dari Tribunnews.com, hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias saat ditemui awak media pada Senin (29/8/2022).

Ia merasa khawatir jika Bharada E dihadirkan secara langsung dalam rekonstruksi kasus ini.

Terlebih Bharada E akan bertemu langsung dengan Ferdy Sambo.

Diakui Susilaningtias, kekhawatiran tersebut didasari karena dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah berjanji akan mengungkap secara terang benderang.

Susilaningtias menerangkan, Bharada E saat ini masih berstatus sebagai Justice Collaborator.

Sebelumnya, Bharada E sebagai orang pertama kali mengungkap kasus ini dengan fakta yang sebenarnya.

"Dia lama ya tidak bertemu FS (Ferdy Sambo) sejak ditahan, kan dia mengungkap kejahatan itu pertama kali dia yang ungkap dan ada rasa sedikit tertekan itu pasti, bisa jadi sekarang tidak, tapi bisa jadi pas ketemu langsung iya baru muncul ya," kata Susi kepada awak media Senin (29/8/2022).

Susilaningtias menuturkan, Bharada E justru lebih tenang jika dihadirkan melalui sambungan video daring.

Hal ini sebagaimana pernah dilakukan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022) lalu.

"Untuk sejauh ini dia ngomong, 'bagus Bu kalau pembicaraan lewat online saya lebih tenang', gitu aja, apakah dia khawatir atau tidak, tidak secara eksplisit disampaikan," ucap Susi.

Diungkapkan Susilaningtias, permintaan Bharada E untuk hadir secara online, seharusnya bisa dipenuhi.

Hal ini merupakan hak dari Bharada E yang telah tercantum dalam Pasal 10A UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved