Sepeda Motor Dibakar

CEMBURU Istri Pergi dengan Teman Sekantornya, Pria Ini Bakar Sepeda Motor Milik Teman Istrinya

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menahan Niko Johannes Samosir seusai membakar sepeda motor milik teman istrinya pada Jumat (26/8/2022).

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Tersangka dan barang bukti sepeda motor yang dibakar, botol plastik kemasan bekas bensin, STNK korban yang kini diamankan Sat Reskrim Polres Pematamgsiantar 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menahan Niko Johannes Samosir seusai membakar sepeda motor milik teman istrinya pada Jumat (26/8/2022).

Perbuatannya tersebut membuat pemilik sepeda motor melaporkannya ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung menyampaikan, Niko dinilai bersalah melakukan tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ayat 1e dari KUHPidana. Niko yang membakar sepeda motor juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: ISTRI Sekdes di Dairi Aniaya Warga, Banting Handphone Wartawan dan Lontarkan Hinaan

“Motifnya cemburu. Merasa sakit hati karena istri pergi ke Medan bersama temannya (korban). Istri tersangka pergi tanpa permisi atau tanpa diberitahu kepada tersangka Niko,” kata Banuara.

Lanjut Banuara, kronologi berawal pada hari Kamis (25/8/2022) sekira pukul 06.30 WIB pagi, pelapor atas nama Arif Darmawan Purba (29) datang ke rumah temannya (istri tersangka) bernama Tetty Sihombing (45) di Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Tiba di rumah itu, pelapor/korban memarkirkan sepeda motornya di rumah milik Tetty di garasi. Selanjutnya mereka berangkat menggunakan mobil ke Medan dalam rangka dinas luar kota.

Singkat cerita, mereka pun pulang pada hari Jumat (26/8/2022) siang keesokan harinya. Arif pun kaget setelah sepeda motornya hangus di halaman depan rumah temannya.

Baca juga: GENG Motor Beraksi di Lubuk Pakam, Videokan Aksinya Bawa Senjata Tajam, Satu Remaja Jadi Korban

“Pelapor sempat memastikan sepeda motor tersebut dan mengecek CCTV milik saksi Tetty Sihombing. Ternyata benar sepeda motor tersebut miliknya, dan yang melakukan pembakaran sepedamotor tersebut adalah suami saksi Tetty, Niko Johannes Samosir,” kata Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan mengalami kerugian Rp 8 juta, yang mana sepeda motor matik bermerk Suzuki Skywave telah hangus terbakar.

Pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar dan oleh polisi dilakukan penahanan dan penyitaan barang bukti dari rumah tersangka.

(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved