Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terungkap Keinginan Keluarga Brigadir J Temui Ferdy Sambo dan Putri, Rekonstruksi Akan Digelar
Keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J penasaran ingin melihat langsung seperti apa tampang Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrwathi
TRIBUN-MEDAN.com - Update berita terkini kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Senin (29/08/2022).
Mabes Polri menjadwalkan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J, besok (30/08/2022).
Timsus Polri memastikan Bahara E salah satu saksi kunci kaus yang menyeret eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bakalan hadir dalam rekonstruksi tersebut.
Kehadiran Bharada E dianggap sangat penting dalam rekonstruksi kasus yang menggemparkan masyarakat Indonesia dalam beberapa waktu terakhir ini.
“Kalau rekonstruksi, info dari penyidik (Bharada E) dapat dihadirkan. Perkembangan menunggu Selasa saja,” kata Dedi Prasetyo, Sabtu (27/8/2022), dikutip dari Kompas.tv.
Menurut Dedi, kehadiran Bharada E membuat insiden yang terjadi pada 8 Juli 2022 itu menjadi jelas.
Keluarga Brigadir J ingin Temui Ferdy Sambo
Keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J penasaran ingin melihat langsung seperti apa tampang Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrwathi dan tiga tersangka lainnya.
Mereka berharap kelima tersangka, terutama istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi mengaku sejujur-jujurnya mengungkap apa saja fakta di balik pembunuhan Brigadir J.
Seperti diberitakan, Ferdy Sambo pun menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022) lalu.
Baca juga: Reaksi Ferdy Sambo Ternyata Tolak Dipecat dari Polri, Wakapolri Pimpin Sidang Banding\
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Sabtu (27/8/2022), sidang kode etik itu dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
Dalam sidang itu, Ferdy Sambo akhirnya diberhentikan secara tidak hormat.
• BERANINYA Relawan Jokowi Kritik Pemerintah Naikkan Harga Pertalite dan Solar, Tunda Kenaikan BBM !
Hal itu dibacakan oleh Komjen Ahmad Dofiri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri.
Tak hanya itu, ia juga dijatuhi sanksi etik lantaran dinilai melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-Tetap-Ngaku-Korban.jpg)