Puasa
Niat Puasa Senin Kamis, Hukum, Manfaat Serta Keutamaannya
Puasa Senin Kamis adalah sunnah, jadi jika anda tidak sempat membaca niat di malam hari, anda bisa membacanya di pagi hari.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN - Puasa Senin Kamis dilakukan hanya pada hari Senin dan Kamis setiap minggunya dan bersifat sunnah atau tidak wajib.
Puasa Senin Kamis juga dapat dijadikan sebagai penyempurna pahala ibadah wajib lainnya, hal ini seperti apa yang disabdakan Rasulullah SAW.
Puasa Senin Kamis adalah sunnah, jadi jika anda tidak sempat membaca niat di malam hari, anda bisa membacanya di pagi hari.
Baca juga: Niat Puasa Kafarat, Hukum dan Tata Caranya
Hukum Puasa Senin Kamis
Puasa Senin Kamis hukumnya adalah sunnah. Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu memasukkan puasa Senin Kamis dalam puasa sunnah yang disepakati para ulama.
Menurut Syaikh Wahbah Az Zuhaili, puasa-puasa sunnah yang disepakati para ulama antara lain puasa hari Senin dan Kamis.
Dari Aisyah Radhiyallahu Anhu:
"Adalah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam memperbanyak puasa pada hari Senin dan Kamis.(HR. Al-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani)
Niat Puasa Senin
NAWAITU SHOUMA YAUMAL ITSNAINI SUNNATAL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya: "Saya niat puasa sunnah hari Senin, sunnah karena Allah Ta'ala."
Niat Puasa Kamis
NAWAITU SAUMA YAUMAL KHOMIISI SUNNATAN LILLAHI TA'ALA.
Artinya : Saya niat puasa hari Kamis, sunah karena Allah ta'ala
Baca juga: Niat, Hukum, Keutamaan, Manfaat dan Tata Cara Puasa Sunah Senin Kamis
Manfaat Puasa Senin Kamis Bagi Kesehatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Puasa-as.jpg)