Puasa

Niat Puasa Senin Kamis, Hukum, Manfaat Serta Keutamaannya

Puasa Senin Kamis adalah sunnah, jadi jika anda tidak sempat membaca niat di malam hari, anda bisa membacanya di pagi hari.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
HO / Tribun Medan
Ilustrasi Puasa 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN - Puasa Senin Kamis dilakukan hanya pada hari Senin dan Kamis setiap minggunya dan bersifat sunnah atau tidak wajib.

Puasa Senin Kamis juga dapat dijadikan sebagai penyempurna pahala ibadah wajib lainnya, hal ini seperti apa yang disabdakan Rasulullah SAW.

Puasa Senin Kamis adalah sunnah, jadi jika anda tidak sempat membaca niat di malam hari, anda bisa membacanya di pagi hari.

Baca juga: Niat Puasa Kafarat, Hukum dan Tata Caranya

Hukum Puasa Senin Kamis

Puasa Senin Kamis hukumnya adalah sunnah. Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu memasukkan puasa Senin Kamis dalam puasa sunnah yang disepakati para ulama.

Menurut Syaikh Wahbah Az Zuhaili, puasa-puasa sunnah yang disepakati para ulama antara lain puasa hari Senin dan Kamis.

Dari Aisyah Radhiyallahu Anhu:

"Adalah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam memperbanyak puasa pada hari Senin dan Kamis.(HR. Al-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani)

Niat Puasa Senin

NAWAITU SHOUMA YAUMAL ITSNAINI SUNNATAL LILLAAHI TA'AALAA

Artinya: "Saya niat puasa sunnah hari Senin, sunnah karena Allah Ta'ala."

Niat Puasa Kamis

NAWAITU SAUMA YAUMAL KHOMIISI SUNNATAN LILLAHI TA'ALA.

Artinya :  Saya niat puasa hari Kamis, sunah karena Allah ta'ala

Baca juga: Niat, Hukum, Keutamaan, Manfaat dan Tata Cara Puasa Sunah Senin Kamis

Manfaat Puasa Senin Kamis Bagi Kesehatan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved