Berita Medan
Dua Bulan Jajakan Belangkas, Nelayan Asal Belawan Diringkus Polairud Polda Sumut
Polisi menuturkan, IB diamankan personel Subdit Gakkum Dit Polairud Poldasu setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Personel Subdit Gakkum Polisi Air dan Udara Polda Sumut mengamankan seorang nelayan asal Belawan inisial IB Alias I (35) warga Lorong Ujung Tj Pasir Lingkungan V, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Belawan, karena memiliki hewan dilindungi.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, nelayan tersebut diamankan karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda atau Belangkas.
Saat diperiksa ia pun tak bisa menunjukkan surat ataupun dokumen resmi.
Baca juga: Dit Polairud Polda Sumut Amankan Nelayan Jual Satwa Dilindungi Jenis Belangkas
"Tersangka IB diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Senin (29/08/2022).
Polisi menuturkan, IB diamankan personel Subdit Gakkum Dit Polairud Poldasu setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Saat itu tersangka akan membawa satwa dilindungi jenis Belangkas/ Ketam tapak Kuda dari Bagan Menuju Lokasi Simpang III Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Sebelum ditangkap polisi melakukan pengintaian terlebih dahulu. Disini polisi melihat tersangka membawa gerobak dorong yang berisikan 180 Belangkas.
Kepada polisi tersangka mengaku mengumpulkan Belangkas/Ketam Tapak Kuda dengan cara menjerat menggunakan jaring.
Baca juga: Fakta-fakta Unik Belangkas, Hewan Berdarah Biru yang Jadi Bahan Obat dan Mitos Hewan Purba Ini
Pelaku mengaku sudah dua bulan dan dua kali menjual hewan dilindungi tersebut.
Akibat perbuatannya tersangka ditahan di Mako Ditpolair Polda Sumut dan terancam kurungan penjara selama lima tahun.
"Saat ini tersangka IB bersama barang bukti ratusan eko Belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
(Cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasubbid-Penmas-Polda-Sumut-AKBP-Herwansyah-tengah.jpg)