Brigadir J Tewas Ditembak

Belum Lengkap, Kejagung Akan Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim Polri

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, masih ada syarat formil yang belum lengkap, sehingga berkas

Tribun Medan
Kejagung menyampaikan perkembangan pelimpahan berkas perkara pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo 

Belum Lengkap, Kejagung Akan Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim Polri

TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J belum lengkap.

Sebelumnya penyidik  telah melimpahkan berkas perkara atas empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, masih ada syarat formil yang belum lengkap, sehingga berkas perkara tersebut akan dikembalikan.

"Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik."

"Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," kata Fadil kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Fadil menjelaskan, berkas perkara para tersangka ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan, sehingga harus dipastikan kelengkapannya.

"Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materiel dan bisa dibuktikan," tuturnya dikutip Wartakotalive.com: Berkas Perkara Empat Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua Dikembalikan ke Penyidik karena Belum Lengkap

Sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri merampungkan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Berkas perkara yang dirampungkan itu atas nama tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Polri langsung melimpahkan berkas perkara tahap satu itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Berkas Perkara 4 Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

"Empat berkas perkara tersangka sebelumnya, yaitu FS, RR, RE, dan KM hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke kejaksaan tahap satu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Nantinya, berkas tersebut akan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut telah lengkap atau kurang lengkap.

"Untuk nanti akan dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum," beber Andi Rian.

Jika dinyatakan lengkap, maka Polri akan melimpahkan berkas perkara dengan tersangka dan barang bukti, untuk segera disidangkan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved