Pemecatan Sambo

SOSOK 5 Jenderal yang Sepakat Memecat Ferdy Sambo dalam Putusan Sidang Kode Etik

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) digelar terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah digelar.

Penulis: Rizky Aisyah |
Ho / Tribun Medan
SOSOK 5 Jenderal yang Menandatangani Putusan Sidang Kode Etik 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) digelar terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah digelar.

Ferdy Sambo diputuskan dipecat dari kepolisian setelah lima jenderal sepakat menandatangani putusan sidang etik.

Dua sanksi dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dalam sidang etik tersebut. Ada sanksi etik dan administratif.

Keputusan sidang etik tersebut disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri

Putusan tersebut ditandatangani oleh 5 jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik. Berikut kelima jenderal tersebut:

Komjen Ahmad Dofiri

Komjen Ahmad Dofiri a
Komjen Ahmad Dofiri

Komjen Ahmad Dofiri diketahui telah lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1989. Ahmad Dofiri lahir pada tanggal 4 Juni 1967 di Indramayu, Jawa Barat.

Ia dianugerahi Penghargaan Adhi Makayasa atau dinobatkan sebagai Lulusan Terbaik.

Ahmad Dofiri juga merupakan lulusan PTIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian), Sespim Pol, Lembang dan Lemhannas RI PPRA XLVIII (2012).

Sebelum menjadi Kabaintelkom Polri, Ahmad Dofiri memiliki pengalaman bekerja sebagai Kapolda saat memimpin Polda Banten dan Polda DIY.

Pada tahun 2016, Ahmad Dofiri menjabat sebagai Kapolda DIY.

Ahmad Dofiri memiliki karir cemerlang di kepolisian dan telah menangani banyak kasus kriminal di Indonesia.

Ahmad Dofiri, saat menjabat sebagai Kapolda Yogyakarta, menindak para pelaku aksi kekerasan di jalanan yang sering disebut "klitih" oleh warga Yogyakarta.

Di penghujung tahun 2019, Ahmad Dofiri menjabat Kapolri hingga diangkat menjadi Kapolres Jabar, Aslog, setelah berganti shift sebagai Kapolres.

Selain itu, Ahmad Dofiri menjabat sebagai Direktur Keamanan Informasi (Kabaintelkam), Badan Kepolisian Negara (Kabaintelkam) mulai 31 Oktober 2021.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved