Brigadir J Ditembak Mati

Seumuran dengan Ibunda Brigadir J, Putri Candrawathi Mengaku Korban Pelecehan Seksual

Brigadir J dibesarkan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J belum selesai, tapi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Putri sudah mengaku sebagai korban pelecehan.

Terbaru kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, tersangka istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku jadi korban pelecehan.

Pengakuan Putri disebutkan dalam berita acara perkara (BAP) saat diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, Jumat 26 Agustus 2022.

Putri diperiksa kurang lebih selama 12 jam dan diberi sebanyak 80 pertanyaan seputar kasus pembunuhan Brigadir J.

Setelah pemeriksaan, penyidik Bareskrim tidak menjebloskan Putri ke penjara meski berstatus tersangka.

Rencananya, Rabu pekan depan, penyidik akan memeriksa Putri kembali untuk kedua kalinya.

Di waktu yang sama, penyidik juga akan melakukan rekonstruksi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berikut seputar kejadian saat Putri Candrawathi diperiksa penyidik Bareskrim Polri yang disampaikan oleh pengacaranya, Arman Hanis:

Arman menuturkan kliennya telah menjawab 80 pertanyaan yang tercantum dalam BAP secara konsisten. Termasuk, kata dia, terkait pasal yang disangkakan kepada kliennya.

"Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut dugaan (pembunuhan berencana) tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," kata Arman.

Arman menambahkan, Putri Candrawathi juga masih bersikukuh dirinya merupakan korban dari kekerasan seksual. Hal itu pun sudah disampaikan kepada penyidik Timsus Polri.

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu,"

"Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkapnya.

Arman menuturkan kliennya akan diperiksa kembali pada Rabu pekan depan untuk dikonfrontir dengan keterangan saksi-saksi lainnya.

"Selanjutnya seperti teman-teman sudah ketahui bersama pemeriksaan akan dilanjutkan hari Rabu minggu depan,"

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved