Pengedar Sabusabu

RESIDIVIS Ditangkap saat Mengedarkan Sabu, Polisi Amankan Barang Bukti 2,19 Gram Sabusabu

Seorang residivis asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara kembali diciduk Polres Langkat karena mengedarkan sabu.

TRIBUN MEDAN/HO
Pengedar narkotika yang mengedarkan sabu dan barang bukti diamankan Polres Langkat, Sabtu (27/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Seorang residivis asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara kembali diciduk Polres Langkat karena mengedarkan sabu.

Residivis ini kedapatan tengah mengedarkan sabu di Komplek kuburan Jalan Pantai Ewel-Ewel, Dusun V Kebun Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Sebrang, Kabupaten Langkat, Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 18.05 WIB.

Baca juga: HARGA Emas Hari Ini, Antam Turun dan Berada di Posisi Rp 968.338 per Gram

Identitas residivis yang mengedarkan sabu tersebut yaitu Agus Setiawan (33) warga Dusun Pondok XIII, Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Sebrang, Kabupaten Langkat.

"Pada, Kamis (25/8/2022) personel Satres Narkoba Polres Langkat, mendapat informasi bahwa di komplek kuburan Jalan Pantai Ewel-Ewel, Dusun V VAK 18 Kebun Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Sebrang, Kabupaten Langkat, Sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," ujar Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Joko Sempeno, Sabtu (27/8/2022).

Lanjut Joko, mendapat informasi tersebut personel pun langsung menuju lokasi yang dimaksud.

"Sekitar pukul 18.05 WIB, personel tiba dilokasi. Personel melihat pelaku Agus Setiawan sedang duduk di atas sepeda motor," ujar Joko.

Baca juga: MENILIK Spesifikasi Vivo Y35 4G, Tawarkan Kapasitas Memori Besar dan Baterai 5.000 mAh

Tak membutuhkan waktu lama, personel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

"Ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,19 gram, yang diletak di dalam tas merek bear warna hitam yang terletak di sepeda motor pelaku," ujar Joko.

Tidak hanya itu, dua unit handphone merek Nokia warna biru, android Vivo warna, satu buah skop yang terbuat dari pipet plastik, satu bungkus plastik klip bening kosong, satu buah timbangan elektrik, dan satu unit sepeda motor merek Mio warna biru.

"Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satees Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Joko Sempeno.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved