Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai
Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Hendak Suap Polisi dengan Mobil Toyota Rush
Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal Kota Binjai disebut sempat berusapa suap polisi pakai mobol Toyota Rush
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
Bahkan, saksi Mei menjelaskan, jika polisi juga melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa Pho Sie Dong.
"Tidak ada narkoba ditemukan. Tapi Sie Dong tetap dibawa yang sebelumnya disuruh ganti baju dulu. Di rumah enggak ada dipukul, enggak ada dimarahi oleh polisi karena ada saya," ujar saksi Mei.
Usai mendengar keterangan saksi, hakim kemudian menunda sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan didakwa primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1).
Sebelumnya, Pho Sie Dong diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya, berdasarkan hasil pengembangan, Senin (9/5/2022).
Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijualkan oleh Abdul Gunawan.
Dalam dakwaan jaksa, Abdul Gunawan mengakui sabu sebanyak empat paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong. Bahkan terdakwa Abdul juga mengakui, memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak tujuh kali. (cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pho-Sie-Dong-mafia-pengoplos-pupuk-dan-raja-bisnis-ilegal.jpg)