Brigadir J Ditembak Mati
Ferdy Sambo Dipecat, Minta Maaf dan Ajukan Banding, Hingga Brimob Marah Usir Wartawan
Irjen Ferdy Sambo memilih untuk mengajukan banding setelah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP.
Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.
Brimob Berpakaian Loreng Hijau Usir Wartawan
Di tengah persidangan Irjen Ferdy Sambo tersebut, seorang anggota Brimob loreng bersenjata lengkap mengusir semua wartawan yang saat meliput Sidang Etik Ferdy Sambo di lantai 1 Gedung TNCC di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Anggota Brimob tersebut marah saat puluhan Wartawan yang sedang menunggu kedatangan Ferdy Sambo di depan Ruang Sidang.
Kemarahannya saat Wartawan mulai riuh di depan Ruang Sidang Etik.
Tiba-tiba anggota Brimob tersebut turut mengamankan sidang etik Ferdy Sambo dan langsung membentak para wartawan tanpa ada alasan yang jelas.
Anehnya, anggota Brimob yang membentak para wartawan, tepat berada di samping kanan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Karopemmas Divhumas Polri dan Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sontak yang berada di ruangan pun diam sejenak, termasuk dua Jendral yang ada disamping kanan tidak berkutik. “Woi wartawan denger, kalian kalau tidak mau tertib saya tidak perduli. Di luar semua,” teriak salah satu anggota Brimob yang belum diketahui namannya tersebut.
(*/tribun-medan.com/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-Keluar-Sidang.jpg)