Brigadir J Ditembak Mati
Napoleon Tak Keberatan Jika Satu Sel dengan Ferdy Sambo: Masak Saya Tolak, Ya Saya Openi
Kabar yang beredar bahwa Irjen Napoleon ingin bisa satu sel dengan Ferdy Sambo.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri Napoleon Bonaparte menjalani sidang pleidoi atas kasus penganiaayaan M Kece, Kamis (25/8/2022).
Dalam pleidoinya, Napoleon menilai, surat tuntutan JPU terhadap dirinya keliru atau tidak tepat.
Napoleon mengatakan, tuntutan itu tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif.
"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut keliru atau tidak tepat dan tidak memenuhi syarat obyektif maupun syarat subyektif untuk menjatuhkan pidana," kata Napoleon ketika membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Untuk itu, tuntutan atas Pasal 351 KUHP Juntco Pasal 55 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara dinilainya mengada ada.
Ia memohon agar majelis hakim membatalkan tuntutan satu tahun penjara dalam kasus ini.
Dalam pledoinya, Napoleon meminta agar hakim menerima nota pembelaan yang dia bacakan di ruang sidang.
"Kami sebagai terdakwa dalam perkara ini bermohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim, untuk dapatnya meluluskan seluruh permohonan kami, sebagai berikut. Satu, menolak seluruh isi Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dua, menerima seluruh isi Nota Pembelaan (Pleidoi) ini," jelas Napoleon.
(*)
Artikel sudah tayang di tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Irjen-Napoleon-Bonaparte-kiri-Irjen-Ferdy-Sambo.jpg)