Brigadir J Ditembak Mati

Napoleon Tak Keberatan Jika Satu Sel dengan Ferdy Sambo: Masak Saya Tolak, Ya Saya Openi

Kabar yang beredar bahwa Irjen Napoleon ingin bisa satu sel dengan Ferdy Sambo.

HO
Irjen Napoleon Bonaparte (kiri), Irjen Ferdy Sambo di gedung Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kanan). 

Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri Napoleon Bonaparte menjalani sidang pleidoi atas kasus penganiaayaan M Kece, Kamis (25/8/2022).

Dalam pleidoinya, Napoleon menilai, surat tuntutan JPU terhadap dirinya keliru atau tidak tepat.

Napoleon mengatakan, tuntutan itu tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif.

"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut keliru atau tidak tepat dan tidak memenuhi syarat obyektif maupun syarat subyektif untuk menjatuhkan pidana," kata Napoleon ketika membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Untuk itu, tuntutan atas Pasal 351 KUHP Juntco Pasal 55 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara dinilainya mengada ada.

Ia memohon agar majelis hakim membatalkan tuntutan satu tahun penjara dalam kasus ini.

Dalam pledoinya, Napoleon meminta agar hakim menerima nota pembelaan yang dia bacakan di ruang sidang.

"Kami sebagai terdakwa dalam perkara ini bermohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim, untuk dapatnya meluluskan seluruh permohonan kami, sebagai berikut. Satu, menolak seluruh isi Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dua, menerima seluruh isi Nota Pembelaan (Pleidoi) ini," jelas Napoleon.

(*)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved