Berita Kota Medan
Masyarakat Dairi Geruduk Kantor Konsulat Jenderal Tiongkok, Mendesak Hentikan Proyek Pertambangan
Puluhan massa yang tergabung dalam Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) bersama perwakilan warga Dairi
Penulis: Abdan Syakuro |
Juniaty mengatakan bahwa upaya hukum sudah masuk tahap Kasasi di Mahkamah Agung.
"Upaya hukum kalo dari hukum yang formal sebenarnya itu belum kita lakukan, tapi kami masih melakukan semacam gugatan keterbukaan informasi publik kemarin, dan sekarang lagi persidangan antara Kementerian ESDM RI dengan warga Dairi masuk tahap Kasasi di Mahkamah Agung (MA). Karena masyarakat Kabupaten Dairi sudah menang 2 kali melawan Kementerian ESDM RI untuk membuka SK Kontrak Karya dari PT. DPM tersebut, dan masih berproses sampai sekarang, dan pengacara kita Serly Siahaan sebenarnya sudah mengirimkan semacam Kontrak Kasasi-nya kepada MA kemarin," ujar Juniaty.
Ia melihat antara instansi belum sinkron untuk melihat permasalahan tambang PT. DPM yang melanggar peraturan yang ada di Indonesia.
"Kemarin bulan Mei, kami sebenarnya sudah datang ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia yang mengurusin perdata dan pidana lingkungan, administrasi lingkungan, tapi kami melihat antara instansi ini belum juga sinkron untuk melihat permasalahan tambang yang ada di Kabupaten Dairi," ujar Juniaty.
Juniaty mengatakan belum ada mendapatkan respon yang positif terkait kebijakan apa yang akan diambil selanjutnya.
"Termasuk warga Dairi bersama koalisi NGO (Non-Governmental Organization) juga bahkan sudah berulang kali kajian kita kirimkan ke KLHK RI lewat Ibu Siti tapi sampai sekarang belum ada respon yang positif dari Pemerintah khususnya dari KLHK RI. Bahkan di GAKKUM, mereka melihat belum ada ruang untuk melakukan pidana lingkungannya belum ada disini masih maladministrasi sebenarnya, dan upaya-upaya itu akan terus kami lakukan untuk melakukan kajian-kajian yang memungkinkan kita masuk ke ranah upaya hukum yang formal tadi," ujar Juniaty.
Ia berharap Komisi Penilai Amdal yang ada di KLHK agar tidak melanjutkan izin dari PT. DPM.
"Jadi secara paralel kita melakukan aksi ini, tuntutan kita mendesak tentang dua hal itu tadi, yang terpenting juga tidak melanjutkan dan memberikan persetujuan izin lingkungan kepada PT. DPM saat ini sedang proses di KLHK khususnya di Komisi Penilai Amdal (KPA)," pungkasnya.
(cr15/tribun-medan.com)