Berita Foto: Dairi Diancam Tambang, BAKUMSU Geruduk Konjen Tiongkok di Medan

Aksi ini sebagai bentuk solidaritas untuk warga Dairi dimana PT. Dairi Prima Mineral (DPM) berencana membangun tambang di Kabupaten Dairi.

Penulis: Abdan Syakuro | Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: Dairi Diancam Tambang, BAKUMSU Geruduk Konjen Tiongkok di Medan - 2482022_UNJUK-RASA_ABDAN-SYAKURO-23.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Puluhan massa yang tergabung dalam Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) bersama perwakilan warga Dairi menggelar aksi didepan Konsulat Jenderal (Konjen) Tiongkok Jalan Walikota Nomor 9, Kota Medan, Rabu (24/8/2022) siang. Mereka menuntut PT. DPM untuk membatalkan proyek karena tidak memenuhi standar lingkungan dan keselamatan Internasional, berada dilokasi yang tidak memungkinkan untuk tambang.
Berita Foto: Dairi Diancam Tambang, BAKUMSU Geruduk Konjen Tiongkok di Medan - 2482022_UNJUK-RASA_ABDAN-SYAKURO-7.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Puluhan massa yang tergabung dalam Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) bersama perwakilan warga Dairi menggelar aksi didepan Konsulat Jenderal (Konjen) Tiongkok Jalan Walikota Nomor 9, Kota Medan, Rabu (24/8/2022) siang. Mereka menuntut PT. DPM untuk membatalkan proyek karena tidak memenuhi standar lingkungan dan keselamatan Internasional, berada dilokasi yang tidak memungkinkan untuk tambang.
Berita Foto: Dairi Diancam Tambang, BAKUMSU Geruduk Konjen Tiongkok di Medan - 2482022_UNJUK-RASA_ABDAN-SYAKURO-8.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Puluhan massa yang tergabung dalam Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) bersama perwakilan warga Dairi menggelar aksi didepan Konsulat Jenderal (Konjen) Tiongkok Jalan Walikota Nomor 9, Kota Medan, Rabu (24/8/2022) siang. Mereka menuntut PT. DPM untuk membatalkan proyek karena tidak memenuhi standar lingkungan dan keselamatan Internasional, berada dilokasi yang tidak memungkinkan untuk tambang.
Berita Foto: Dairi Diancam Tambang, BAKUMSU Geruduk Konjen Tiongkok di Medan - 2482022_UNJUK-RASA_ABDAN-SYAKURO-11.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Puluhan massa yang tergabung dalam Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) bersama perwakilan warga Dairi menggelar aksi didepan Konsulat Jenderal (Konjen) Tiongkok Jalan Walikota Nomor 9, Kota Medan, Rabu (24/8/2022) siang. Mereka menuntut PT. DPM untuk membatalkan proyek karena tidak memenuhi standar lingkungan dan keselamatan Internasional, berada dilokasi yang tidak memungkinkan untuk tambang.
Berita Foto: Dairi Diancam Tambang, BAKUMSU Geruduk Konjen Tiongkok di Medan - 2482022_UNJUK-RASA_ABDAN-SYAKURO-18.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Puluhan massa yang tergabung dalam Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) bersama perwakilan warga Dairi menggelar aksi didepan Konsulat Jenderal (Konjen) Tiongkok Jalan Walikota Nomor 9, Kota Medan, Rabu (24/8/2022) siang. Mereka menuntut PT. DPM untuk membatalkan proyek karena tidak memenuhi standar lingkungan dan keselamatan Internasional, berada dilokasi yang tidak memungkinkan untuk tambang.
Berita Foto: Dairi Diancam Tambang, BAKUMSU Geruduk Konjen Tiongkok di Medan - 2482022_UNJUK-RASA_ABDAN-SYAKURO-21.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Puluhan massa yang tergabung dalam Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) bersama perwakilan warga Dairi menggelar aksi didepan Konsulat Jenderal (Konjen) Tiongkok Jalan Walikota Nomor 9, Kota Medan, Rabu (24/8/2022) siang. Mereka menuntut PT. DPM untuk membatalkan proyek karena tidak memenuhi standar lingkungan dan keselamatan Internasional, berada dilokasi yang tidak memungkinkan untuk tambang.
Berita Foto: Dairi Diancam Tambang, BAKUMSU Geruduk Konjen Tiongkok di Medan - 2482022_UNJUK-RASA_ABDAN-SYAKURO-22.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Puluhan massa yang tergabung dalam Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) bersama perwakilan warga Dairi menggelar aksi didepan Konsulat Jenderal (Konjen) Tiongkok Jalan Walikota Nomor 9, Kota Medan, Rabu (24/8/2022) siang. Mereka menuntut PT. DPM untuk membatalkan proyek karena tidak memenuhi standar lingkungan dan keselamatan Internasional, berada dilokasi yang tidak memungkinkan untuk tambang.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Puluhan massa yang tergabung dalam Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) bersama perwakilan warga Dairi menggelar aksi didepan Konsulat Jenderal (Konjen) Tiongkok Jalan Walikota Nomor 9, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Rabu (24/8/2022) siang.

Aksi ini sebagai bentuk solidaritas untuk warga Dairi dimana PT. Dairi Prima Mineral (DPM) berencana membangun tambang bawah tanah untuk mengekstraksi biji seng, timah dan perak secara komersil didaerah pegunungan Sumatera Utara, Indonesia. Seng akan menjadi fokus utama tambang mereka nantinya.

Aksi serentak ini dilakukan dibeberapa titik seperti di Konjen Tiongkok yang ada di Kota Medan, Kantor Kedutaan Besar Rakyat Tiongkok Jakarta, Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jakarta, Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Dairi.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya memutuskan Sengketa Informasi Publik (SIP) antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Republik Indonesia (RI) dengan warga Dairi Sumatera Utara yang dilaksanakan secara Electronic Court (E-Court) pada Selasa (5/7/2022) lalu.

Sebelumnya Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam Putusan Nomor: 039/VIII/KIP-PS-A-/2019, Kamis (20/1/2022) lalu, telah mengabulkan sengketa informasi yang diajukan warga Dairi dan menyatakan bahwa salinan copy SK Kontrak Karya Hasil Renegosiasi Terbaru 2017 Pertambangan PT. Dairi Prima Mineral (DPM) dan salinan copy SK Kontrak Karya Nomor: 272.K/30/D/DJB/2018 Status Operasi Produksi Terbaru Pertambangan PT. Pertambangan, PT. Dairi Prima Mineral (DPM) merupakan dokumen terbuka.

Koordinator Studi dan Advokasi Bakumsu Juniaty Aritonang menuturkan kedatangan mereka bersama dengan perwakilan warga Dairi ke Konjen Tiongkok ingin menyampaikan hasil laporan Compliance Advisor Ombudsman (CAO) terkait dengan laporan yang sudah dilayangkan warga Dairi sejak tahun 2019.

"Laporan tersebut mengatakan bahwa sebenarnya risiko bencana yang akan terjadi di Kabupaten Dairi itu sangat ekstrem, sangat masif akan terjadi kalo tetap dibangun bendungan tailing yang ada di Lokotan, Lumban Sihite, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara," ujar Juniaty.

Juniaty mengatakan tujuan mereka datang kemari karena ini adalah investasi Cina, penanaman modal asing yang notabene 51 persen sahamnya dimiliki oleh Nonferrous Metal Industry’s Foreign Engineering and Construction Co., Ltd. (NFC) sendiri, Konjen Tiongkok adalah perwakilan yang ada di Indonesia.

"Kami datang kesini sebenarnya melihat sebagai Konjen Tiongkok perwakilan yang ada di Indonesia, harus dong mereka mengevaluasi dan melihat investasi yang mereka lakukan di Indonesia. Banyak persoalan yang terjadi sebenarnya di masyarakat Kabupaten Dairi tapi kenapa meraka tutup mata. Karena salah satunya hasil investigasi bahwasanya tidak layak ini dilakukan pertambangan didaerah risiko bencana jadi kami mau menyampaikan itu kepada Konjen Tiongkok," ujar Juniaty.

Ia mengatakan sudah ada kajian terhadap Adendum AMDAL PT. DPM oleh Tenaga Ahli Teknis.

"Nah sebenarnya sebelum ada laporan CAO ini, ada dua ahli independen juga sudah melakukan investigasinya, yang mengatakan hal yang sama, bahwa Kabupaten Dairi bisa terbenam, bisa terjadi risiko bencana yang maha dahsyat kalo bendungan tetap dibangun didaerah tersebut," ujar Juniaty.

Juniaty mengatakan Kabupaten Dairi adalah daerah rawan bencana dan patahan gempa, sehingga memang sangat tidak layak untuk dibangun bendungan tailing.

"Nah kenapa dikatakan juga begitu, karena berdasarkan Adendum 2015 bahkan 2021 yang sudah dilakukan perubahan oleh  PT. DPM ternyata tidak ada melakukan semacam riset atau kajian yang mendalam terkait dengan geologi dan penanggulangan bencana," ujar Juniaty.

Ia mengatakan Tenaga Ahli Teknis menemukan bahwa Adendum PT. DPM tidak memperhitungkan risiko ini menurut standar Internasional.

"Nah, itu yang membuat Tenaga Ahli Independen melihat bahwa kalo itu memang betul-betul ada kajian risiko tersebut itu masih bisa diterima dan dilihat tapi ini nyatanya tidak ada. Bagaimana mungkin bendungan tailing itu dibangun disitu kalo sama sekali daerahnya tidak layak untuk dilakukan membangun bendungan tersebut," ujar Juniaty.

Juniaty mengatakan bahwa upaya hukum sudah masuk tahap Kasasi di Mahkamah Agung.

"Upaya hukum kalo dari hukum yang formal sebenarnya itu belum kita lakukan, tapi kami masih melakukan semacam gugatan keterbukaan informasi publik kemarin, dan sekarang lagi persidangan antara Kementerian ESDM RI dengan warga Dairi masuk tahap Kasasi di Mahkamah Agung (MA). Karena masyarakat Kabupaten Dairi sudah menang 2 kali melawan Kementerian ESDM RI untuk membuka SK Kontrak Karya dari PT. DPM tersebut, dan masih berproses sampai sekarang, dan pengacara Serly Siahaan sebenarnya sudah mengirimkan semacam kontra memori Kasasi kepada MA kemarin," ujar Juniaty.

Ia melihat antara instansi belum sinkron untuk melihat permasalahan tambang PT. DPM yang melanggar peraturan yang ada di Indonesia.

"Kemarin bulan Mei, kami sebenarnya sudah datang ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia yang mengurusin perdata dan pidana lingkungan, administrasi lingkungan, tapi kami melihat antara instansi ini belum juga sinkron untuk melihat permasalahan tambang yang ada di Kabupaten Dairi," ujar Juniaty.

Juniaty mengatakan belum ada mendapatkan respon yang positif terkait kebijakan apa yang akan diambil selanjutnya.

"Termasuk warga Dairi bersama koalisi NGO (Non-Governmental Organization) juga bahkan sudah berulang kali kajian kita kirimkan ke KLHK RI lewat Ibu Siti tapi sampai sekarang belum ada respon yang positif dari Pemerintah khususnya dari KLHK RI. Bahkan di GAKKUM, mereka melihat belum ada ruang untuk melakukan pidana lingkungannya belum ada disini masih maladministrasi sebenarnya, dan upaya-upaya itu akan terus kami lakukan untuk melakukan kajian-kajian yang memungkinkan kita masuk ke ranah upaya hukum yang formal tadi," ujar Juniaty.

Ia berharap Komisi Penilai Amdal yang ada di KLHK agar tidak melanjutkan izin dari PT. DPM.

"Jadi secara paralel kita melakukan aksi ini, tuntutan kita mendesak tentang dua hal itu tadi, yang terpenting juga tidak melanjutkan dan memberikan persetujuan izin lingkungan kepada PT. DPM saat ini sedang proses di KLHK khususnya di Komisi Penilai Amdal (KPA)," pungkasnya.

(cr15/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved