Sidang Perdana Binomo

Sidangnya Lolos dari Pantauan, Begini Cara Fakar Suhartami Pratama Menipu Masyarakat dengan Binomo

Sidang perdana terhadap Fakar Suhartami Pratama lolos dari pantauan awak media karena digelar pagi-pagi sekali

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich saat menjalani proses pelimpahan tahap dua di Kejari Medan, Selasa (2/8/2022) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich lolos dari pantauan sejumlah awak media.

Pasalnya, sidang dakwaan Fakar Suhartami Pratama digelar pagi-pagi sekali di PN Medan, Selasa (23/8/2022). 

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono, sidang Fakar Suhartami Pratama digelar sekira pukul 10.00 WIB. 

"Iya sudah dibacakan dakwaan pukul 10.00 pagi tadi. Akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Baca juga: Tidak Pakai Baju Tahanan, Fakar Suhartami Pratama Santai Digelandang ke Penjara, Sempat Cium Anak

Baca juga: Ngaku Kaya dari Hasil Menipu Binomo, Fakar Suhartami Pratama Bakal Diadili di Medan, Besok Tahap II

Sementara itu, mengutip dakwaan Tim JPU Julita Rismayadi Purba menuturkan bahwa perkara ini bermula sekitar awal tahun 2019 lalu, saat saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support binomo pada perusahaan Rusia 404 group diminta perusahaan Binomo untuk menghubungi terdakwa Fakar.

Tujuannya untuk menawarkan membuat konten video guna mempromosikan Binomo dengan bayaran antara Rp 20-Rp 30 juta.

"Setelah terdakwa menerima tawaran tersebut, selanjutnya terdakwa membuat konten video untuk mempromosikan Binomo di Hotel Adimulya kota Medan," kata jaksa.

Setelah selesai membuat konten video yang mempromosikan Binomo tersebut, lalu terdakwa menerima pembayaran dari perusahan Binomo sebesar Rp 25 juta.

Selain itu, kata jaksa, terdakwa juga membuat konten video Binomo lainnya yang diunggah di media sosial youtube, instagram/instagram story dan website http://fakartrading.com.

Baca juga: Disebut Lari, Fakar Suhartami Pratama, Master Trading Guru Indra Kenz Nyerah Langsung Jadi Tersangka

Baca juga: KABAR TERBARU Guru Trading Indra Kenz, Polisi Perpanjang Masa Penahanan Fakarich Selama 40 Hari

"Sehingga membuat orang menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading Binomo yang diajarkan terdakwa, diantaranya adalah saksi Gentur Ratih Ayu Widari, saksi Debora Novina Ambarita, saksi Johan Christian Lumbantobing, saksi T Ibrahim Oaedi, saksi Said Fuad Abbad," beber jaksa.

Untuk mempermudah orang mengakses aplikasi Binomo tersebut, kata jaksa, selanjutnya terdakwa mendaftar sebagai afiliator di Binomo.

Dikatakan JPU, setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa tersebut, terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang.

Selanjutnya, orang yang telah terdaftar dalam kelas kursus fakartrading binomo tersebut, dimintai nomor handphonenya masing-masing untuk dimasukkan ke dalam grup  telegram yang dikelola terdakwa, sehingga terdakwa dengan mudah untuk memotivasi dan memberikan tutorial agar bisa berhasil menebak nilai yang terdapat di dalam permainan Binomo akan naik atau turun. 

Baca juga: Khawatir Guru Indra Kenz Melarikan Diri, Polri Langsung Masukkan Penjara Fakarich

"Namun sekalipun para peserta kursus trading yang diselenggarakan terdakwa tersebut telah mengikuti tutorial yang diajarkan terdakwa pada saat bermain binomo, tetap lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain binomo," ujar jaksa.

Selain itu, kata jaksa terdakwa juga mengirimkan konten video maupun konten audio ke grup telegram Fakartrading Binomo, adapun isi konten tersebut seputar tips dan motivasi menang trading Binomo.
 
"Pemain yang ingin bermain Binomo tersebut harus mendepositkan sejumlah uang minimal Rp 140.000," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved