Brigadir J Ditembak Mati

Irjen Ferdy Sambo dan 'Gengnya' Disidang Etik Kamis Depan, Berpotensi Dipecat (PTDH)

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, Irjen Ferdy Sambo akan disidang kode etik pada pekan depan.

Editor: AbdiTumanggor
Ist
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, dkk akan digelar pada Kamis, 24 Agustus 2022.

Sidang etik tersebut untuk menentukan nasib Ferdy Sambo, dkk sebagai anggota Polri. “Infonya kemungkinan Kamis,” kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, Irjen Ferdy Sambo akan disidang kode etik pada pekan depan.

Keterangan itu disampaikan Irwasum Polri seusai mengumumkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir  J di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

“Kadiv Propam sudah melaporkan bahwa ini masih dalam proses pemberkasan, inshaAllah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik” ucap Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri yang dikutip dari program Breaking News di Kompas TV. “Tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,”pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tidak hanya itu, Irjen Ferdy Sambo bahkan dengan kekuasaannya sebagai seorang Kadiv Propam Polri ketika itu, diduga melibatkan banyak pihak untuk melakukan pembunuhan hingga menghilangkan barang bukti. Kini, Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri dan dimutasi ke Pelayanan Markas Polri.

Selain itu, Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Terhadapnya, penyidik menyangkakan dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Adapun Irjen Ferdy Sambo lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain Sambo dan istrinya, Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf.

Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Sementara itu, ketiga tersangka lain turut menyaksikan dan membantu proses pembunuhan. Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Sebanyak 83 Personel Polisi Diperiksa, 35 Diduga Melanggar Etik, dan 15 Ditahan di Tempat Khusus

Irjen Ferdy Sambo dan 33 "gengnya" telah dimutasi ke Yanma Polri.

Sementara itu, sudah 34 personel polisi dimutasi ke Yanma Polri. Adapun ke 34 personel polisi tersebut dimutasi dalam dua tahap setelah dilakukan pemeriksaan. Sebelumnya 10 polisi telah dimutasi ke Yanma, kini menyusul 24 polisi lagi.

Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutasi 24 personel buntut dari penanganan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved