Berita Sumut

Dugaan Penipuan Investasi Bodong Ferry SP Sinamo, Polres Siantar Lakukan Ekspose ke Kejaksaan

Polisi menyebut akan melakukan ekspose laporan kasus dugaan penipuan investasi bodong atas terlapor Ferry SP Sinamo ke Kejaksaan Negeri Siantar

Penulis: Alija Magribi |
Tribun Medan/Alija Magribi
Anggota DPRD Pematangsiantar Ferry SP Sinamo saat ditemui di Kantor DPRD Pematangsiantar beberapa waktu lalu 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Satreskrim Polres Pematangsiantar menyebut akan melakukan ekspose laporan kasus dugaan penipuan investasi bodong atas terlapor Ferry SP Sinamo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.

Ekspose dilakukan berdasarkan petunjuk dari Polda Sumut.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung menjelaskan, terlapor Ferry SP Sinamo mengajukan permohonan saksi ahli yang menguntungkan baginya, sebagai pertimbangan bagi penyidik dalam melanjutkan proses perkara yang menjeratnya.

Baca juga: Ajak Orang Ikut Investasi Bodong Aplikasi Alimama dan Rugi Ratusan Juta, Pramela Dituntut 2 Tahun

“Terlapor mengajukan saksi ahli yang meringankan baginya. Memang ini diatur dalam KUHAP Pasal 65. Itu haknya yang harus dipenuhi,” kata Banuara.

Lanjut Banuara, bahwa Anggota DPRD Ferry SP Sinamo ingin mengajukan saksi ahli bidang bisnis. Oleh Satreskrim pun mengabulkan permohonannya. 

Adapun saat ini, penyidik sebelumnya menggandeng saksi ahli pidana, perdata, kemudian juga sempat memanggil pihak PT Inalum yang sempat disebut-sebut bahwa Ferry SP Sinamo memiliki saham di perusahaan BUMN itu.

Sebelumnya, Kamis (30/6/2022), tiga aset milik Anggota DPRD Pematangsiantar Ferry SP Sinamo di Kota Pematangsiantar disita kurator kepailitan dari Pengadilan Niaga Medan, Kamis (30/6/2022).

Spanduk ‘Sita’ dipasang di kediaman politikus PDI-Perjuangan ini yaitu dua rumah dan sebidang tanah.

Penguasaan harta Ferry SP Sinamo oleh kurator berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 32/Pdt.Sus-PKPU/2021 pada tanggal 11 April 2022.

Penyitaan ini merupakan proses hukum yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 Jo Pasal 24 Jo Pasal 21 Jo Pasal 98 Jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.

Ferry Sinamo selaku debitur melakukan usaha investasi dengan menghimpun dana ratusan nasabah dengan investasi yang sudah masuk mencapai Rp 54 miliar. 

Dalam perjanjian usaha investasi itu, para nasabah akan mendapatkan bagi hasil sebanyak 5 persen dari nilai investasi. Profit perjanjian ditandatangani oleh debitur dengan para nasabah di bulan April 2021. 

Namun, di bulan Juni 2021, Ferry Sinamo yang mengelola dana investasi justru tak mampu memberikan sharing profit kepada para nasabah, sehingga di bulan Agustus diajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.

Kemudian, para kreditur selanjutnya melakukan voting/pemungutan suara atas proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur.

Hasilnya, mayoritas para nasabah menolak proposal Ferry Sinamo, sehingga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pailit terhadap debitur Ferry SP Sinamo.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved