BESOK Rapat dengan Kapolri, Desmond Beri Sinyal Cecar Isu Kerajaan Sambo dan Diagram Konsorsium 303
Bola panas kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo mulai bergulir di ranah politik.
Kasus Irjen Ferdy Sambo turut melibatkan sejumlah personel polisi mulai dari bintara hingga perwira tinggi atau jenderal.
Anggota polisi itu diduga turut terlibat menghalangi penyelidikan polisi, menghilangkan barang bukti, dan merekayasa kronologis pada kasus meninggalnya Brigadir J.
Hari ini, Selasa (23/8/2022), sebanyak 24 polisi dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri karena terlibat skenario Ferdy Sambo. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia bernomor ST/1751/VII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. Ini sekaligus menambah panjang daftar personel yang dimutasi terkait kasus ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, puluhan personel itu berasal dari satuan kerja Divisi Propam Polri, Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, hingga Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ya betul (dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir Yosua), itu hasil rekomendasi dari Itsus (Inspektorat Khusus). (Dimutasi ke) Yanma Polri," tutur Dedi.
83 Polisi Diperiksa
Catatn Tribunmedan.com, sampai Jumat (19/8/2022) lalu, sebanyak 83 polisi diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Dari jumlah itu, kata Agung, ada 18 polisi ditahan di tempat khusus (Patsus), karena terbukti melanggar etik. Mereka kini ditahan di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.
"Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang, dan yang sudah direkomendasikan, yang sudah melaksanakan patsus, sebanyak 18, tapi berkurang tiga, yaitu FS, RR, dan RE, karena sudah menjadi tersangka," ungkapnya.
Agung menambahkan, sedikitnya enam anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan, yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," jelasnya.
Mereka adalah dua perwira tinggi, yaitu bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniwan. Sisanya adalah AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.
"Kalau untuk FS tentu sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik, nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," beber Agung. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rapat dengan Kapolri Besok, Komisi III DPR Akan Tanyakan soal Kasus Brigadir J hingga Kerajaan Sambo"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Irjen-Ferdy-Sambo-merancang-obstruction-of-justice.jpg)