Bos Judi Online

Acak-acak Rumah Bos Judi Online di Komplek Cemara Asri, Polisi Temukan Brankas dan Mesin Hitung Uang

Kabid Humas Polda Sumut mengatakan di dalam brankas itu tak ada uangnya. Diduga, uangnya sudah dibawa sebelum Apin BK alias Jhoni kabur ke Singapura.

Penulis: Fredy Santoso |
Tribun Medan/Istimewa 
Penampakan brankas dan mesin hitung uang yang diamankan polisi dari rumah bos judi online Apin BK alias Jonni di komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.   

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi membeberkan hasil penggeledahan rumah bos judi online, Jhoni alias Apin BK di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, yang dilakukan Jumat 19 Agustus lalu.

Berdasarkan hasil penggeledahan di rumah mewah milik Jhoni alias Apin BK, polisi menemukan mesin penghitung uang.

Nampak mesin itu berwarna putih hitam berukuran sedang.

Baca juga: Kabur ke Singapura Bareng Istri, Nama Bos Judi Online Cemara Asri Segera Masuk Sebagai DPO

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah brankas penyimpanan uang dari rumah bos judi online yang disebut terbesar di Sumut.

Terlihat brankas berukuran kurang lebih 1 meter berwarna abu-abu itu juga diamankan.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut mengatakan di dalam brankas itu tak ada uangnya. Diduga, uangnya sudah dibawa sebelum Apin BK alias Jhoni kabur ke Singapura.

"Sudah kosong. Lengkap itu brankas dan mesin hitung uang," kata Hadi, Selasa (23/8/2022).

Hadi menerangkan, selain mesin penghitung uang dan brankas pihaknya juga mengamankan dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.

Adapun dokumen yang diamankan yakni, 5 dokumen polis asuransi kendaraan mewah yang diduga milik Jhoni alias Apin BK namun menggunakan identitas orang lain.

Kemudian 2 dokumen perjanjian pembiayaan pembelian kendaraan.

Lalau ada juga 18 dokumen polis asuransi Allianz atas nama Jonni dan keluarga, terdiri dari 6 unit Hard Disk, 6 buah flash disk, 7 Hand Phone, 2 unit mesin penghitung uang dan 16 kotak handphone.

Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.

Adapun keduanya adalah Jhoni alias Apin BK sebagai bos dan Niko Prasetia sebagai leader atau pimpinan operator judi online yang digrebek Jumat 9 Agustus lalu.

Baca juga: Polda Sumut Bekerjasama dengan Imigrasi Medan Cekal Tersangka Judi Online AP

Saat ini Niko pun telah mendekam di jeruji besi milik Polda Sumut.

Sementara itu Apin BK alias Jonni berhasil kabur ke Singapura bersama istrinya melalui bandara internasional Kualanamu, 9 Agustus siang setelah kerajaan judinya di ubrak-abrik.

"Kemudian tanggal 20 penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka inisial NP. Dia sebagai leader operator di lokasi judi tersebut,"ucapnya.

(cr25/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved