Breaking News

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terungkap Ancaman Hukuman Brigjen Hendra Kurniawan dan Peran Ikut Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J

Brigjen Hendra Kurniawan Masuk Klaster 4 dalam Kasus Brigadir J, Apa Peran dan Ancaman Hukumannya?

Ho/ Tribun-Medan.com
Irjen Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Anggota Polri yang Diperiksa. Brigjen Hendra Kurniawan Masuk Klaster 4 dalam Kasus Brigadir J, Apa Peran dan Ancaman Hukumannya? 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nama perwira tinggi Polri bintang satu yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang juga suami dari Selebgram Cantik Seali Syah ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, jabatan Brigjen Hendra Kurniawan adalah Karo Paminal Div Propam Mabes Polri.

Ikut dalam skenario Irjen Ferdy Sambo, kini, Brigjen Hendra Kurniawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Belum lama ini, Bareskrim Polri pun mengungkap peran eks Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dalam menghalangi pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyebut Brigjen Hendra Kurniawan masuk dalam salah satu dari 5 klaster peran para polisi terkait CCTV vital dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Seperti diketahui, tak hanya melibatkan satu dua orang, kasus kematian Brigadir J sampai membuat 83 anggota polisi diperiksa.

Dari 83 polisi tersebut, ada 6 anggota yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Dari enam polisi tersebut, masuk nama Ferdy Sambo dan seorang jenderal bintang satu Brigjen Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Div Propam Polri.

Brigjen Hendra merupakan sosok yang sempat kena damprat kerabat Brigadir J di rumah duka.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Pengakuan Irjen Ferdy Sambo Terkait Kematian Brigadir J, Dibuka Ketua Komnas HAM

PENEMBAKAN BRIGADIR J - Kolase foto Seali Syah dan Brigjen Hendra Kurniawan. Seali Syah unggah bukti jika suaminya hanya korban skenario Ferdy Sambo. Brigjen Hendra Kurniawan Masuk Klaster 4 dalam Kasus Brigadir J, Apa Peran dan Ancaman Hukumannya?
PENEMBAKAN BRIGADIR J - Kolase foto Seali Syah dan Brigjen Hendra Kurniawan. Seali Syah unggah bukti jika suaminya hanya korban skenario Ferdy Sambo. Brigjen Hendra Kurniawan Masuk Klaster 4 dalam Kasus Brigadir J, Apa Peran dan Ancaman Hukumannya? (TRIBUN MEDAN/HO)

Dalam kasus ini, ia bersama Ferdy Sambo termasuk dalam cluster yang memerintahkan menghilangkan rekaman CCTV.

Atas dosanya itu, Brigjen Hendra Kurniawan kini dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divpropam.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto. di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Pada kesempatan yang sama, Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyampaikan pasal yang disangkakan kepada kelima terduga yang melakukan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Asep menyebut, ancaman hukumannya cukup tinggi atas tindakan tersebut.

"Pasal yang disangkakan hukumannya cukup tinggi ya yaitu pasal 32 dan 33 UU ITE dan pasal 221 serta pasal 223 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," tutur Edi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved