Berita Medan
Kades Rumintan Hasugian Menangis di Pengadilan, Mengaku Dimintai Uang oleh Forum Kecamatan
Kades di Humbahas,Rumintan Hasugian menangis saat membacakan pledoi di PN Medan,. Dihadapan hakim ia mengaku dimintai uang oleh Ketua Forum Kecamatan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rumintan Hasugian, Kepala Desa (Kades) Sihotang Hasugian Dolok I, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidag di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/8/2022).
Rumintan Hasugian mengaku dimintai uang oleh Ketua Forum Kecamatan.
Kata Rumintan Hasugian, jumlah uang yang diminta tak tanggung, mencapai puluhan juta rupian per kepala desa.
Baca juga: Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tapsel Ungkap Kades yang Tilep Uang Dana Desa Rp 741 Juta Lebih
"Sebenarnya sangat berat saya mengutarakan ini yang mulia, bahwa tahun 2019 ketua forum kecamatan minta uang dari kami Rp 40 juta per kepala desa, katanya untuk dibagi-bagikan ke dinas-dinas terkait," kata terdakwa, sembari menangis.
Mendengar hal tersebut, sontak saja Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menasehati terdakwa harusnya melaporkan perbuatan oknum kecamatan tersebut.
"Kau laporkan kalau dimintai gitu. Ini kau polos kali, diminta malah dikasi," ucap hakim.
Selain itu, hakim juga menyentil terdakwa yang mengganti honor TPK dengan rokok dan nasi bungkus.
"Ada-ada saja, masa honor orang saudara ganti sama rokok dan nasi bungkus," cetus hakim.
Terdakwa Rumintan yang sebelumnya dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 1,5 tahun itu, lantas menangis dan meminta hukuman seringan-ringannya.
"Saya ada salah, mohon hukuman seringan-ringannya yang mulia," ucap terdakwa.
Usai pledoi dibacakan, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan.
Sementara itu, sebelumnya Tim JPU Fadlan Khairad Peranginangin menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1,5 tahun, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
JPU menilai, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya terdakwa Rumintan didakwa korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 188.604.085.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Fadlan Khairad Peranginangin, dijelaskan, pada tahun 2019 jumlah APBDes Desa Sihotang Hasugian Dolok I senilai Rp1.091.276.800.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ruminta-Kades-Menangis-Baca-Pledoi-di-PN-Medan.jpg)