Jelang Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, Data Pemilih di Kabupaten Toba Bakal Diumumkan 11 Hari Lagi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba masih menyelenggarakan pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Toba menjelang pemilu 2024 mendatang.
Penulis: Maurits Pardosi |
"Terkait pendaftaran partai politik, sudah berjalan dan itu melalui KPU RI. Lalu, untuk tugas KPU Kabupaten/ Kota adalah untuk melakukan verifikasi administrasi," ujar Komisioner KPU Kabupaten Toba Rantu Pasaribu.
Selanjutnya, ia menjelaskan soal proses verifikasi administrasi partai politik yang ikut bertarung pada pemilu 2024 mendatang.
"Mengacu pada keputusan KPU nomor 240 bahwa proses verifikasi administrasi di tingkat kabupaten/ kota itu dilakukan pada tanggal 16 hingga 29 Agustus 2022," terangnya.
"Lalu KPU kabupaten menerima data partai politik dan keanggotaannya melalui data yang masuk pada sipol," sambungnya.
Pelaksanaan verifikasi administrasi parpol yang sudah disampaikan KPU RI ke KPU Kabupaten Toba, kini sedang berproses.
"Lalu, sampai hari ini, Senin (22/8/2022), kita melihat di sipol KPU Kabupaten Toba, data dan kepengurusan partai politik yang masuk. Dan pelaksanaannya sudah kita lakukan sejak tanggal 16 hingga hari ini untuk verifikasi administrasi," sambungnya.
"Lalu sesuai dengan surat KPU RI nomor 644,ada beberapa point di sana untuk acuan kami bekerja. Pertama, di PKPU 4 pasal 140 ayat 1,jika ada yang teecatut nama terkait partai politik dan pengaduan masyarakat. Masyarakat tentu memberi tanggapan dan disampaikan ke KPU Kabupaten dan kita akan meneruskannya ke KPU RI melalui KPU Provinsi," terangnya.
Dalam verifikasi administrasi, pihaknya akan mencocokkan data partai politik dan kepengurusannya dari KPU RI atau pusat.
"Kedua, masih terkait verifikasi administrasi, partai politik calon pemilu 2024 bahwa yang pertama, verifikasi administrasi untuk memenuhi keanggotaan partai politik diselenggarakan sejak 16 hingga 29 Agustus 2022," sambungnya.
"Yang kedua, tindak lanjut hasil verifikasi administrasi partai politik soal dugaan keanggotaan ganda yang berpotensi tidak memenuhi syarat itu berlangsung sejak 19 hingga 26 Agustus. Ini juga melalui sipol," terangnya.
Setiap parpol juga bisa mengikuti perkembangan hasil verifikasi administrasi melalui sipol tersebut.
"Dan partai politik juga sudah bisa mengakses di sipol dari tanggal 19 hingga 26 Agustus," sambungnya.
"Lalu, KPU juga menerima tindak lanjutnya di sipol. Sejak tanggal 19 Agustus, kita sudah langsung mengkroscek apakah sudah ada partai politik yang menindaklanjuti," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)