Korupsi Biaya Makanan dan Minuman

Direktur CV Gideon Sakti Sebut Makanan Warga Binaan Dinsos Sumut Tidak Layak

Direktur CV Gideon Sakti menyebut bahwa makanan dan minuman untuk warga binaan Dinsos Sumut tidak layak

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Mantan Kepala UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan-Sicanang, Dra Christina Br Purba menangis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Direktur CV Gideon Sakti, Andreas Sihite yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi biaya makan dan minum Dinsos Sumut menyebut bahwa makanan dan minuman warga binaan tidak layak.

Pengakuan itu disampaikan Direktur CV Gideon Sakti saat dimintai keterangannya di PN Tipikor Medan. 

"Ada beberapa saksi yang bilang, bahwa ada bahan makanan yang rusak dan tak layak benar itu?," tanya jaksa.

Terdakwa Andreas pun membenarkan, ia mengatakan pihaknya akan mengganti bahan makanan tak layak tersebut di pengiriman berikutnya.

"Tidak segar pak, banyak terjadi di sayuran pak. Kami ganti di pengiriman berikutnya," ucapnya.

Sementara itu, terdakwa Christina selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat dicecar majelis hakim mengaku tidak ada menerima hadiah apapun dari terdakwa Andreas.

Selain itu terdakwa mengaku melihat langsung bahan makanan yang diduga tak sesuai kontrak tersebut. Selain itu, di persidangan terdakwa juga bersikeras bahwa dokumen yang diajukan untuk pencairan dana sudah sesuai kontrak.

"Iya yang mulia, sudah sesuai kontrak, dan saya tidak ada menerima apapun (dari terdakwa Andreas)," pungkasnya.

Usai memeriksa para terdakwa majelis hakim melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli dari terdakwa.

Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menuturkan bahwa terdakwa Christina selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan terdakwa Andreas Sihite Andreas Sihite selaku Direktur CV Gideon Sakti selaku penyedia makanan dan minuman untuk WBS pada periode Mei hingga Desember 2018 dan periode yang sama di Tahun Anggaran (TA) 2019 didakwa bersama – sama mengurangi kuantitas makanan dan minuman untuk WBS periode Mei-Desember Desember 2018 dan periode yang sama Tahun Anggaran (TA) 2019. 

"Tahun 2018 UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan-Sicanang mendapatkan anggaran dari Pemprovsu sebesar Rp.4.062.450.000,- untuk kegiatan Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman untuk WBS," kata JPU. 

Selanjutnya Januari 2018 terdakwa Christina yang merupakan warga Jalan Bunga Ester Medan Selayang memerintahkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)  Timbang Lumban Raja, untuk membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis. 

Terdakwa Christina juga memerintahkan Albine Sidabutar staf UPT untuk melakukan Survey Pasar sesuai Surat Perintah Tugas Nomor 460/48C/2018 tertanggal 08 Januari 2018 untuk melakukan penunjukan langsung (PL) terhadap pengadaan bahan makanan dan minuman untuk warga binaan sosial (WBS) UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan-Sicanang. 

"Kemudian, tanggal 2 hingga 16 April 2018 dilaksanakan tender kegiatan Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman untuk WBS," ujar jaksa. 

Namun sejak  Januari hingga April 2018 telah pula dilakukan Penunjukan Langsung ( PL) sehingga Nilai Total HPS berubah menjadi Rp 2.708.255.056. 

Menurut JPU, Ada 34 perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti lelang Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman untuk WBS tersebut, namun yang memasukkan dokumen penawaran hanya  2 perusahaan saja yakni CV. Bonaventura Jaya dan CV. Gideon Sakti. 

Faktanya, kedua CV tersebut memiliki kemiripan, kesamaan dan adanya surat dukungan yang tidak sesuai dan tidak valid kebenarannya.

Namun begitu, terdakwa Christina tetap menetapkan CV Gideon Sakti ( Terdakwa Andreas Sihite Direkturnya) sebagai penenang lelang. 

"Semula, terdakwa Christina memerintahkan Timbang Lumban Raja selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembagian bahan makanan," kata JPU. 

Tapi nyatanya, Timbang Lumban Raja tidak melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya selaku PPTK dengan alasan sakit. 

Begitu juga, dokumen-dokumen seperti Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang, Berita Acara Perhitungan Volume Pekerjaan, Kwitansi (tanda pembayaran), Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa), Surat Permintaan Pembayaran yang ditandatangani atas nama  Timbang Lumban Raja, namun sebenarnya bukanlah tanda tangan asli Timbang Lumban Raja. 

"Selanjutnya terdakwa Christina  dibantu Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP)  Rosmianty Sinaga dan Bendahara Pengeluaran Pembantu  Siswa Taufik Masduki, menggantikan Timbang Lumban Raja selaku PPTK dalam mengendalikan kegiatan pembagian Bahan Makanan dan Minuman bagi WBS," ucap jaksa. 

Terdakwa Christina  juga memerintahkan  Rosmianty Sinaga  untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa, sesuai dengan ketentuan   yang  tercantum dalam surat pesanan dan menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian. 

Namun, Rosmianty Sinaga juga tidak melakukan pemeriksaan kualitas dan kuantitas bahan makanan dan minuman yang dibagikan kepada WBS dengan alasan  tidak pernah  mengetahui isi kontrak. 

Terdakwa Christina juga memerintahkan siswa Taufik Masduki untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang, pada Kegiatan Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman WBS kepada  Rosmianty Sinaga untuk ditandatangani guna pencairan anggaran. 

Dalam pelaksanaanya, kata JPU Mei-Desember 2018 terdapat perbedaan kuantitas atau jumlah bahan Makanan dan Minuman untuk WBS. 

"Yaitu pengurangan bahan makanan dan minuman kepada kelompok anak-anak dan kelalaian dalam pembayaran atas realisasi kontrak, sebesar Rp 356.351.400, dan kelalaian membayar realisasi kontrak  sebesar Rp 66.933.276,"ujar jaksa.

Sedangkan periode Mei-Desember tahun 2019 terdapat pengurangan bahan makanan dan minuman sebesar Rp 383.001.525, dan kelalaian membayar  Rp 38.490.900. 

Menurut JPU, Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan  Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribkha Aretha dan Rekan perbuatan terdakwa Christina dan Andreas Sihite merugikan keuangan negara sebesar Rp 875.148.401. 

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," ujar JPU.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved